Vonis Tipikor PDAM Lebak: Mantan Direktur Oya Masri Dihukum 1,5 Tahun, Dua Terdakwa Lain Bebas

POLISI NEWS.com | SERANG. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Lebak senilai Rp 15 miliar. Mantan Direktur PDAM Lebak, Ir. Oya Masri, divonis penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta (subsider 50 hari). Sementara itu, H. Ade Nurhikmat dan Anton Sugio Wardoyo dinyatakan bebas murni (onslag van rechtswege). Rabu (3/6/2026).

Selain Oya Masri, terdakwa Fahrullah juga dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 2 bulan, denda Rp50 juta (subsider 50 hari), serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp110 juta. Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 4 tahun 6 bulan bagi Oya Masri.

Kuasa Hukum Oya Masri, Advokat Acep Saepudin, mengapresiasi putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim cermat dalam menilai bahwa JPU gagal membuktikan adanya aliran dana ilegal kepada kliennya.

“Putusan ini meruntuhkan dakwaan JPU yang tidak berperikemanusiaan. Klien kami tidak lagi dibebani pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar karena audit Inspektorat dinilai mengada-ada,” ujar Acep.

Acep menyoroti kelemahan pembuktian JPU. Menurutnya, Inspektorat Kabupaten Lebak tidak pernah melakukan audit langsung, melainkan hanya menyimpulkan hasil audit dari dua organisasi tidak berbadan hukum yang tidak memiliki kompetensi menghitung kerugian negara. Selain itu, ada dana penyertaan modal sebesar Rp6,9 miliar yang luput dari pemeriksaan Inspektorat.

Menanggapi hal itu, pihak pertahanan berencana mendesak Bupati Lebak dan Kepala Kejaksaan Negeri Lebak untuk melakukan audit ulang terhadap sisa dana Rp6,9 miliar yang belum jelas penggunaannya guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penuh.

Jurnalis| Hendri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *