POLISINEWS.com | LEBAK. Aktivitas pembukaan lahan yang diduga menggunakan alat berat di Blok Cikarang, Desa Nangerang, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi sorotan. Kegiatan yang berlangsung di wilayah yang diduga merupakan kawasan hutan Perum Perhutani itu kini dipertanyakan legalitas dan perizinannya.
Berdasarkan penelusuran awak media, Selasa (14/7/2026), pekerjaan tersebut diperkirakan sudah berjalan selama lima hari atau setara 80 jam kerja.
Salah satu warga setempat, Rajak, mengaku menggunakan alat berat milik sosok yang dikenalnya sebagai Mantri Mukdi. Ia menegaskan seluruh tanggung jawab kegiatan berada di tangan pihak tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi terpisah, Mantri Mukdi membantah pernyataan itu. Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan maupun menentukan lokasi pekerjaan. Menurutnya, ia hanya menerima bayaran sewa alat berat sebesar Rp150.000 per jam, dan kegiatan berlangsung atas permintaan pemilik lahan.
Sementara itu, Asper Gunung Kencana menyatakan sudah tidak memiliki kewenangan pengelolaan atas kawasan Desa Nangerang menyusul adanya penetapan baru. Meski demikian, ia menegaskan pembukaan lahan dengan alat berat di wilayah itu tetap tidak diperbolehkan.
Kontradiksi keterangan antar pihak semakin mengaburkan status kawasan, legalitas kegiatan, serta siapa yang sesungguhnya bertanggung jawab.
Apabila lokasi terbukti masuk kawasan hutan kelolaan Perum Perhutani, setiap aktivitas pembukaan lahan wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dugaan pelanggaran baru dapat dipastikan setelah aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan pembuktian.
Masyarakat dan aktivis mendesak Perum Perhutani, Balai Gakkum KLHK, Polres Lebak, Polda Banten, serta instansi terkait untuk segera menyelidiki kasus ini, memverifikasi status kawasan dan perizinan, serta menjatuhkan sanksi sesuai hukum jika terbukti ada pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Sekretaris Desa Nangerang maupun dokumen yang membuktikan keabsahan kegiatan tersebut.
• M. Juhri














