POLISINEWS.com | LEBAK. Kuasa Hukum RS Kartini, Dr (HC). Acep Saepudin, S.H. akhirnya angkat bicara menanggapi tuduhan King Naga yang menyebut rumah sakit menahan pasien karena tidak membayar biaya pelayanan.
Acep menegaskan tuduhan itu fitnah dan tidak berdasar. Ia meminta Dedi Surnaga alias King Naga segera minta maaf dan klarifikasi ke publik.
“Statement King Naga itu ngawur. Jangan asal bicara tanpa fakta,” tegas Acep, Senin (13/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia membeberkan fakta sebenarnya. Pasien tersebut bukan pasien umum, melainkan peserta BPJS Kesehatan. Sebelum dirawat di RS Kartini, pasien menunggak iuran BPJS selama 7 tahun dan baru melunasinya saat masuk rumah sakit.
Setelah dilakukan pengecekan, sistem BPJS memunculkan denda layanan sebesar Rp3.354.300 yang wajib dibayar pasien ke BPJS Kesehatan, bukan ke RS Kartini.
“Pihak kami sudah jelaskan ke keluarga pasien dan mereka paham. Jadi kami bingung, King Naga bicara mewakili siapa? Tuduhannya jelas mencemarkan nama baik RS Kartini karena tidak benar,” ujar Acep.
Atas pernyataan yang beredar di beberapa media itu, pihaknya menuntut permintaan maaf dan klarifikasi resmi dari King Naga untuk meluruskan berita yang dinilai hoax.
• Hendri














