POLISI NEWS.com | LAHAT. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Reporter Indonesia Cerdas (FRIC) Sumatera Selatan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum praperadilan yang diajukan kuasa hukum Johan Kardinat ke Pengadilan Negeri (PN) Lahat. Langkah ini diambil sebagai respons atas penetapan Johan Kardinat sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik oleh Satreskrim Polres Lahat.
Kuasa Hukum Johan Kardinat, Advokat Drs. Benaso Harefa, S.H., M.H., mendaftarkan permohonan praperadilan pada Rabu (8/7/2026). Ia menilai penetapan kliennya sebagai tersangka cacat hukum karena tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Penyidik belum memiliki atau memperoleh minimal dua alat bukti yang disyaratkan undang-undang sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kami meminta Hakim Tunggal PN Lahat menguji sah atau tidaknya upaya paksa ini,” tegas Benaso di ruang pengadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Wilayah DPW FRIC Sumsel, Arwin Antoni, mengapresiasi ketegasan kuasa hukum tersebut. Ia menduga terjadi kriminalisasi dan ketidak profesionalan dalam proses penyidikan yang dilakukan oknum berinisial (M).
Arwin juga menyayangkan adanya permintaan penyerahan kartu anggota FRIC dari Johan Kardinat, mengingat organisasi wartawan tersebut resmi dan tidak ada kaitannya dengan perkara yang diduga terjadi sebelum klien bergabung.
“Kami mengecam tindakan sewenang-wenang yang terkesan dipaksakan. Masalah yang disangkakan terjadi jauh sebelum Johan menjadi anggota FRIC, sehingga permintaan kartu anggota sama sekali tidak relevan secara hukum,” ujar Arwin.
Pihaknya berharap praperadilan dapat meluruskan prosedur penegakan hukum dan mencegah penyalahgunaan wewenang di lingkungan kepolisian.
♪• Tim Polisinews














