Respons 30 Menit, Satreskrim Majalengka Bekuk Dua Jambret Emas Lintas Wilayah

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

POLISI NEWS.com | MAJALENGKA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial NZA (39) dan SRM (51), warga Ciwaringin, Cirebon, dalam waktu kurang dari satu jam setelah menerima laporan. Kedua tersangka diringkus pada pukul 10.00 WIB, hanya 30 menit pasca laporan masuk pukul 09.30 WIB, tanpa perlawanan berarti.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto dan Kasi Humas AKP Yayan Suripna H mengungkap kasus ini melalui konferensi pers, Rabu (1/7/2026). Pengungkapan cepat ini bermula dari kejadian Minggu (7/6/2026) pagi di Dusun Karang Tengah, Desa Ciparay, Leuwimunding. Pelaku berpura-pura menanyakan arah kepada korban Nova Puspita Dewi yang sedang menggendong bayi, lalu merampas kalung emasnya senilai Rp895.000 sebelum melarikan diri ke utara.

Hasil pengembangan intensif mengungkap bahwa kedua pelaku merupakan komplotan spesialis jalanan lintas wilayah. Pada hari yang sama pukul 04.10 WIB, mereka juga menjambret kalung emas 6 gram senilai Rp12,6 juta milik lansia Eem (67) di kawasan Lampu Merah Kadipaten. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua kalung emas (total 9,8 gram), nota pembelian, sepeda motor Yamaha N-Max, dua ponsel, jaket hitam, dan dua helm.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua pelaku kini menjalani penyidikan di Satreskrim Polres Majalengka dan dijerat Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolres menegaskan respons cepat ini sebagai wujud pelayanan prima kepolisian untuk memberikan efek jera terhadap kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

• AA. Rancasan

Baca Juga:  Jelang Nataru, Polisi Siapkan Pos Yan di Lingkar Lohbener

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Warga Desa Padamukti Protes Dugaan Pungli Bantuan Pangan, Desak Satgas Saber Pungli Usut Aliran Dana Gelap
Dugaan Pungutan Dana Perpisahan Kelas IV SDN 1 Karangasem Jadi Sorotan, Sekolah Bantah Instruksi
Petugas SPBU Idi Rayeuk Bantah Dugaan Pungli Rp20 Ribu, Sebut Fitnah
Warga Desa Mayak Lebak Keluhkan Jalan Rusak Parah, Aktivitas Terhambat
Diduga Proyek Siluman Pokmas PDIP di Raas, Drainase Retak Baru Sepekan Dikerjakan
Ketua DPD Feradi WPI Jakarta Raya Dampingi Saksi Kasus Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen di Bareskrim Polri
Kejari Sorong Tegaskan: Ketidaktahuan Aturan Tak Bebaskan Tanggung Jawab Hukum Pengelola Dana Hibah
JI : Kritik Saya Ditujukan pada Substansi Pemberitaan, Bukan Menyerang Pribadi Wartawan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:58 WIB

Respons 30 Menit, Satreskrim Majalengka Bekuk Dua Jambret Emas Lintas Wilayah

Senin, 29 Juni 2026 - 17:22 WIB

Warga Desa Padamukti Protes Dugaan Pungli Bantuan Pangan, Desak Satgas Saber Pungli Usut Aliran Dana Gelap

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:08 WIB

Dugaan Pungutan Dana Perpisahan Kelas IV SDN 1 Karangasem Jadi Sorotan, Sekolah Bantah Instruksi

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:24 WIB

Petugas SPBU Idi Rayeuk Bantah Dugaan Pungli Rp20 Ribu, Sebut Fitnah

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:05 WIB

Warga Desa Mayak Lebak Keluhkan Jalan Rusak Parah, Aktivitas Terhambat

Berita Terbaru