POLISI NEWS.com | MAJALENGKA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial NZA (39) dan SRM (51), warga Ciwaringin, Cirebon, dalam waktu kurang dari satu jam setelah menerima laporan. Kedua tersangka diringkus pada pukul 10.00 WIB, hanya 30 menit pasca laporan masuk pukul 09.30 WIB, tanpa perlawanan berarti.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto dan Kasi Humas AKP Yayan Suripna H mengungkap kasus ini melalui konferensi pers, Rabu (1/7/2026). Pengungkapan cepat ini bermula dari kejadian Minggu (7/6/2026) pagi di Dusun Karang Tengah, Desa Ciparay, Leuwimunding. Pelaku berpura-pura menanyakan arah kepada korban Nova Puspita Dewi yang sedang menggendong bayi, lalu merampas kalung emasnya senilai Rp895.000 sebelum melarikan diri ke utara.
Hasil pengembangan intensif mengungkap bahwa kedua pelaku merupakan komplotan spesialis jalanan lintas wilayah. Pada hari yang sama pukul 04.10 WIB, mereka juga menjambret kalung emas 6 gram senilai Rp12,6 juta milik lansia Eem (67) di kawasan Lampu Merah Kadipaten. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua kalung emas (total 9,8 gram), nota pembelian, sepeda motor Yamaha N-Max, dua ponsel, jaket hitam, dan dua helm.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua pelaku kini menjalani penyidikan di Satreskrim Polres Majalengka dan dijerat Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolres menegaskan respons cepat ini sebagai wujud pelayanan prima kepolisian untuk memberikan efek jera terhadap kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
• AA. Rancasan












