POLSINEWS.com | JAKARTA. Polda Metro Jaya meluruskan simpang siur informasi mengenai langkah Ditreskrimsus dalam penyelidikan dugaan penghimpunan dana oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa surat yang dikirimkan ke bank bukanlah bentuk pemblokiran rekening, melainkan permohonan penundaan transaksi sementara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa permohonan penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang berlaku paling lama lima hari kerja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” tegas Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).
Status Dana dan Penggunaan Rekening
Budi menegaskan, selama masa penundaan lima hari kerja tersebut, seluruh dana dipastikan tetap aman berada di dalam rekening milik pihak yang bersangkutan dan tidak dilakukan penyitaan oleh penyidik.
Setelah masa penundaan berakhir, rekening tersebut dapat kembali digunakan seperti biasa, sepanjang tidak ada tindakan hukum lanjutan yang menjadi dasar pembatasan transaksi.
Dasar Hukum dan Koordinasi dengan OJK-Kemensos
Dalam proses penyelidikan penghimpunan dana masyarakat ini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menerapkan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Guna mengusut kasus ini secara transparan dan akuntabel, penyelidik telah melayangkan undangan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Tak hanya itu, kepolisian juga berkoordinasi langsung dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Sosial (Kemensos).
Langkah koordinasi ini dilakukan untuk mendalami tujuan penghimpunan, mekanisme pengumpulan, alokasi penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana publik tersebut.
“Koordinasi dan klarifikasi dilakukan untuk memperoleh fakta secara utuh sebagai dasar menentukan tindak lanjut penyelidikan,” pungkas Budi.
• Tim Redaksi















