POLISINEWS.com | JAWA BARAT. Subdit III Ditressiber Polda Jawa Barat berhasil membongkar jaringan penipuan online dan pencurian identitas (identity theft) bernama ‘Pancasona Family’. Pengungkapan kasus tindak pidana ITE terorganisir ini dilakukan di markas operasional pelaku di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengonfirmasi bahwa sebanyak 12 orang dari total 20 orang yang diamankan kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan penyelidikan, penggerebekan, dan gelar perkara, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan online terorganisir ini,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi dan Modus Penipuan Facebook
Pengungkapan kasus ini berawal dari dua Laporan Polisi (LP) pada Juli 2026 atas nama korban Fachry Fadhilah Karisno dan Novrianti Manulang. Kedua korban tergiur modus penawaran kendaraan murah yang diunggah pelaku di media sosial Facebook. Akibat aksi kejahatan tersebut, total kerugian korban mencapai Rp 40,2 juta.
Tim Ditressiber Polda Jabar kemudian melakukan penggerebekan di Sidrap, Sulawesi Selatan, pada Selasa (11/8/2026) dini hari.
Hasil Pemeriksaan dan Ancaman Hukuman
Dari hasil pemeriksaan barang bukti berupa smartphone dan alat bukti elektronik lainnya, 12 pemuda berusia 18–32 tahun terbukti terlibat langsung dalam kejahatan social business (sobis) tersebut. Seluruh tersangka kini telah dibawa ke Mapolda Jabar untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, para anggota jaringan Pancasona Family ini dijerat dengan pasal berlapis UU ITE dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 12 miliar.
• Tim Redaksi
















