POLISINEWS.com | JAKARTA. Polsek Cengkareng mengamankan ML alias E (30), seorang penagih utang (debt collector), atas dugaan pemaksaan secara melawan hukum dan penganiayaan ringan di kawasan Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Insiden tersebut terjadi di SPBU Jalan Kamal Raya Ring Road pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB dan sempat tular (viral) di media sosial.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengonfirmasi penanganan perkara ini. Menurutnya, tindakan tegas diambil setelah pihak kepolisian menerima laporan warga dan menelusuri rangkaian peristiwa penarikan kendaraan secara paksa tersebut.
“Persoalan pembiayaan (leasing) memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Namun, ketika dalam proses penagihan muncul ancaman atau tindakan yang masuk ke ranah pidana, kepolisian wajib menanganinya berdasarkan fakta dan alat bukti,” tegas Kombes Nasriadi, Senin (24/8/2026).
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Kejadian di SPBU Cengkareng
Peristiwa bermula saat pelaku ML mengklaim mendapat informasi mengenai mobil yang menunggak pembayaran selama tiga bulan. Pelaku kemudian mendatangi korban yang tengah mengisi bahan bakar di SPBU. Mengaku sebagai penerima kuasa dari BFI Finance, ML meminta masalah tunggakan itu diselesaikan di kantornya.
Saat komunikasi berlangsung, ML sempat masuk ke dalam mobil korban yang berisi anggota keluarga pengendara. Ketika kendaraan mulai melaju, ML meminta pengemudi berhenti karena ingin turun, seraya melontarkan ancaman kekerasan akan memiting atau mengunci leher pengemudi jika mobil tidak berhenti.
Menindaklanjuti aksi penancaman tersebut, petugas kepolisian bergerak cepat dan menangkap ML pada Sabtu (22/8/2026). Polisi turut menyita satu unit ponsel Samsung Galaxy S24 Ultra sebagai barang bukti. Pelaku kini dijerat Pasal 448 dan/atau Pasal 471 KUHP.
Polda Metro Jaya Imbau Warga Laporkan Penagihan Anarkis
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa hak perusahaan pembiayaan untuk menagih utang tidak boleh menabrak aturan hukum maupun keselamatan masyarakat.
“Ada hak yang dapat ditagihkan, tetapi ada batas hukum yang tidak boleh dilampaui. Penagihan tidak boleh berubah menjadi tekanan, intimidasi, atau ancaman,” jelas Kombes Budi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami perlakuan anarkis dari penagih utang di jalan raya.
“Perselisihan pembiayaan harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah. Jika masyarakat mengalami tindakan melanggar hukum dalam proses penagihan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau via Call Center Polri 110,” pungkasnya.
• Wahyu Widodo















