POLISI NEWS.com | JEDDAH – Sebanyak 441 Pekerja Migran Indonesia (PMI) kini mendekam di penjara Arab Saudi dengan dominasi kasus prostitusi dan penggermoan. Kepala Seksi Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) KJRI Jeddah, Ahmad Masbukhin, mengungkapkan fakta ini dalam pertemuan dengan perwakilan masyarakat di Jeddah, Rabu (8/7/2026).
“441 WNI yang di penjara mereka yang berada di bawah wilayah KJRI Jeddah (Provinsi Mekah, Madinah, Asir dan Tabuk). Kalau di Arab Saudi secara menyeluruh, tentunya lebih, “ujar Masbukhin.
Data menunjukkan 70 persen dari total tahanan merupakan pelaku prostitusi atau germo, disusul 20 persen kasus minuman keras, dan 10 persen narkoba. Tingginya angka kriminalitas ini mencerminkan rendahnya pemahaman dan kepatuhan PMI terhadap hukum syariah yang berlaku ketat di Kerajaan Arab Saudi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita adalah tamu di negeri orang. Seharusnya kita menjaga adab dan mematuhi peraturan tuan rumah, bukan menyalahgunakan kebebasan yang ada,” tegas Masbukhin. Ia menekankan bahwa ketidaktahuan terhadap hukum lokal tidak dapat dijadikan alasan pembenaran atas pelanggaran berat tersebut.
Menanggapi krisis ini, KJRI Jeddah tengah merancang langkah pencegahan strategis berbasis edukasi masif. Program ini akan menyasar berbagai kelompok masyarakat Indonesia di Jeddah untuk membangun kesadaran hukum sejak dini, mencegah potensi pelanggaran berulang, serta melindungi citra bangsa di mata internasional.
• Asep Sutrisna












