Kuasa Hukum DBK Pertanyakan: Kenapa PT Salawati Motor Belum Jadi Tersangka di Kasus Solar Ilegal?

POLISINEWS.com | SORONG. Kuasa hukum terdakwa DBK, Yudha Marauw, SH., CLA., resmi mengirimkan surat permintaan kejelasan kepada Polda Papua Barat Daya. Tapi mengapa PT Salawati Motor — tempat ditemukannya barang bukti minyak solar ilegal — belum ditetapkan sebagai tersangka, sementara kliennya sudah ditahan?

Surat tersebut dikirim Jumat (23/5/2026), di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus distribusi BBM bersubsidi ilegal yang menyeret nama Akbar dan DBK. Yudha menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum, namun menuntut penegakan hukum yang setara dan transparan.

“Klien kami sudah jadi tersangka. Kami hormati itu. Tapi kami juga minta penyidik usut tuntas semua pihak yang terlibat — bukan hanya sebagian,” ujar Yudha kepada awak media.

Ia menekankan, fakta bahwa barang bukti ditemukan di gudang milik PT Salawati Motor harus menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri seluruh rantai distribusi: dari sumber, penampung, hingga penerima akhir. “Jangan sampai ada kesan pilih kasih atau tebang pilih dalam penegakan hukum,” tambahnya.

Tujuan utama surat ini adalah memastikan objektivitas, profesionalisme, dan keterbukaan proses hukum — sekaligus mencegah persepsi negatif di masyarakat bahwa aparat tidak adil.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas warga Papua Barat Daya, karena menyentuh isu strategis: pengawasan BBM bersubsidi dan tata kelola industri lokal. Publik menunggu langkah konkret kepolisian untuk mengungkap jaringan lengkap di balik peredaran solar ilegal tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Polda Papua Barat Daya maupun manajemen PT Salawati Motor terkait surat dan pernyataan kuasa hukum DBK.

Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak yang merasa keberatan dapat menyampaikan hak jawab secara tertulis.

Jurnalis | @rpp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *