POLISI NEWS.com | LEBAK. Aktivitas penambangan batu karang di Jalan Raya Bojongmanik, Desa Bojongmanik, Kabupaten Lebak, diduga beroperasi tanpa perizinan resmi. Berdasarkan pantauan awak media pada Jumat (5/6/2026),
kegiatan tersebut telah berjalan sekitar satu bulan. Seorang petugas administrasi berinisial A yang bertugas di lokasi secara terbuka mengakui bahwa dokumen perizinan operasional perusahaan belum dilengkapi.
Material yang ditambang berasal dari perbukitan setempat, dengan sebagian pasokan berasal dari warga. Informasi awal yang dihimpun media menyebutkan perusahaan tersebut diduga dimiliki warga negara asing, namun identitas pemilik serta status badan hukum masih dalam tahap penelusuran lebih lanjut.
Berdasarkan UU Minerba No. 3 Tahun 2020, setiap usaha pertambangan wajib mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau dokumen resmi sejenis. Operasi tanpa izin dikategorikan sebagai pertambangan ilegal dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Selain itu, kegiatan ini juga wajib memenuhi kaidah lingkungan hidup sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam proses verifikasi di lokasi yang disaksikan perangkat setempat, sempat terungkap dugaan koordinasi atau keterlibatan sejumlah oknum aparat dalam kelancaran usaha tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah dan akan terus mengonfirmasi fakta kepada pihak yang namanya disebut.
Meski pihak pengelola meminta aktivitas ini tidak dipublikasikan, media menilai adanya indikasi pelanggaran pengelolaan sumber daya alam yang berdampak luas sehingga menjadi kepentingan publik.
Temuan ini akan disampaikan kepada instansi berwenang di tingkat provinsi dan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Jurnalis|M. Juhri




















