Warung Miras Tanpa Izin di Samping SMPN 1 Palimanan Disorot Warga, Penjual Akui Tak Punya SIUMB

POLISI NEWS.com | CIREBON. Sebuah warung di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, menjadi sorotan warga setelah diduga menjual minuman keras (miras) pabrikan dan tradisional tanpa Surat Izin Usaha Minuman Beralkohol (SIUMB). Lokasi warung yang hanya berjarak sekitar 100 meter dari SMP Negeri 1 Palimanan memicu kekhawatiran terhadap akses remaja terhadap alkohol.

Warga setempat mengeluhkan maraknya transaksi miras di lokasi tersebut, termasuk adanya pembeli dari kalangan pelajar. “Sering terlihat remaja membeli miras di sana. Jenisnya beragam, dari produk pabrikan hingga racikan tradisional,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (5/6/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, awak media Polisi News meninjau lokasi dan menemukan warung tepat di depan area pemakaman umum, sekitar 50 meter timur Bundaran Patung Gajah.

Saat dikonfirmasi, pemilik warung awalnya bersikap defensif namun akhirnya mengakui bahwa usahanya tidak mengantongi izin resmi penjualan alkohol.

“Saya belum punya izin (SIUMB),” akunya singkat saat ditanya legalitas usaha. Ironisnya, saat kunjungan wartawan, dua remaja terlihat mendatangi warung.

Namun, pemilik menolak melayani dengan alasan stok habis dan menyuruh mereka pergi, sebuah tindakan yang dinilai warga sebagai bentuk antisipasi sesaat terhadap pengawasan.

Aktivis Cirebon Raya, Arif, menilai fenomena ini serius karena melanggar prinsip zonasi perlindungan anak.

“Penjualan miras tanpa izin di zona pendidikan sangat memprihatinkan. Ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tapi ancaman nyata bagi kesehatan dan masa depan generasi muda,” tegas Arif.

Ia mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera melakukan razia dan penertiban permanen, bukan sekadar teguran lisan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian dan dinas terkait belum memberikan konfirmasi resmi atas temuan tersebut. Warga berharap ada tindakan tegas mengingat risiko sosial dan kesehatan yang ditimbulkan oleh peredaran miras ilegal di lingkungan padat penduduk dan pendidikan.

Jurnalis | Toto Sumanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *