Warga Bersama Bhabinkamtibmas Polsek Aimas Geruduk Penjual Tuak Ilegal, Minta Ditutup Demi Keamanan

POLISI NEWS.com | SORONG. Sekelompok warga RT 01 dan RT 02/RW 05, Kelurahan Klasuluk, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, bergerak kompak bersama aparat Polsek Aimas mendatangi lokasi penjualan tuak ilegal di Jalan Flamboyan Intimpura, Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 06.00 WIT.

Langkah tegas ini diambil merespons keluhan warga yang merasa resah. Aksi ini sekaligus menjadi upaya mencegah tindak kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras (miras) jenis tuak tersebut.

Lokasi penjualan tuak di Jalan Flamboyan Intimpura dan sekitarnya selama ini masuk dalam peta rawan keamanan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Berbagai kasus pelanggaran hukum di kawasan tersebut ditengarai kerap bermula dari aktivitas perdagangan dan konsumsi miras.

Melihat dampak negatif tersebut, warga sepakat menolak keberadaan usaha ilegal itu dan mendesak kepolisian untuk melakukan penutupan secara menyeluruh.

Ketua RT 01, Hamid Hentihu, mengungkapkan bahwa aksi ini merupakan hasil keputusan bersama.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Paul selaku Ketua RT 02, perangkat RW 05, serta seluruh warga dan tokoh agama. Kami sepakat mutlak tidak memberikan ruang bagi penjualan tuak ilegal atau miras lainnya. Aktivitas itu memicu warga mabuk, membuat keributan, dan merusak ketenteraman lingkungan,” ujar Hamid di lokasi kejadian.

Sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan, warga juga mendirikan pos pengamanan bersama yang diberi nama Pos Suanggi Siaga I. Pos ini nantinya berfungsi sebagai pusat pemantauan dan titik kumpul warga untuk patroli rutin, guna memastikan tidak ada lagi aktivitas jual-beli miras di lingkungan mereka. Warga pun berharap pihak kepolisian meningkatkan frekuensi patroli di kawasan tersebut.

Sikap responsif Polsek Aimas dan jajaran Polres Sorong dalam mengawal aspirasi ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Salah satunya dari praktisi hukum Papua Barat Daya sekaligus Penasihat Media Center, Agung. Ia menilai langkah pendampingan oleh aparat merupakan bentuk pencegahan dini yang sangat tepat.

“Kepolisian telah bertindak cepat dan bijak. Respons ini penting untuk mencegah gesekan sosial atau konflik antarwarga. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat seperti inilah yang menjadi kunci utama terciptanya lingkungan yang aman dan tertib,” kata Agung.

Melalui aksi ini, warga RT 01 dan RT 02/RW 05 berharap wilayah Jalan Flamboyan Intimpura bisa sepenuhnya bersih dari peredaran miras ilegal, sehingga lingkungan mereka kembali aman dan nyaman.

Jurnalis | @rpp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *