POLISI NEWS | TAPTENG. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang pengedar narkotika berinisial KSC (36) di Lingkungan II, Kelurahan Binasi, Kecamatan Sorkam Barat, Kamis (23/7/2026) malam.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 7,21 gram sabu-sabu beserta alat timbang digital.
Kapolres Tapteng AKBP Muhammad Alan Haikel melalui Kasat Narkoba AKP Johannas Munthe menyatakan, penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di area pinggir jalan dekat SPBU mini setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak kemudian melakukan pengamatan intensif sebelum berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Hasil penggeledahan tubuh menyita tiga paket sabu dalam plastik klip bening, satu timbangan digital, dan satu plastik kosong. Penggeledahan lanjutan ke rumah tersangka juga menemukan dua sendok racikan dari sedotan plastik. “Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 7,21 gram,” jelas AKP Johannas Munthe.
Dalam interogasi awal, KSC mengakui memperoleh barang haram tersebut dari jaringan di Kota Medan berinisial D. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres Tapteng untuk proses hukum lebih lanjut dengan ancaman pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan pemasok di atasnya. Kapolres Tapteng mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
• Makknullah














