POLISI NEWS|LANGKAT. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langkat membongkar dan memusnahkan sebuah gubuk yang dijadikan sarang transaksi narkotika di tengah perkebunan kelapa sawit, Dusun VI Bangun Murni, Desa Tebing Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang.
Dalam operasi “Grebek Sarang Narkoba” (GSN) pada Selasa (21/7/2026), petugas mengamankan satu tersangka berinisial ZK beserta barang bukti sabu seberat 0,42 gram.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan menjelaskan, aksi ini berawal dari laporan masyarakat yang menunjuk lokasi barak beratap terpal biru tersebut sebagai titik rawan jual-beli dan konsumsi narkoba.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tim bergerak cepat berdasarkan informasi warga. Saat masuk ke lokasi, kami langsung menemukan barang bukti jelas dan mengamankan pelaku di tempat kejadian perkara,” ujar Amrizal.
Selain mengamankan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu, satu set alat hisap (bong), satu kaca pyrex, serta empat bungkus plastik kosong. Untuk mencegah penggunaan ulang lokasi tersebut sebagai sarang kriminal, tim kemudian membongkar dan membakar gubuk tersebut secara terkendali.
Ps. Kasi Humas Polres Langkat Iptu M.R Siregar menegaskan bahwa pemusnahan fisik sarang narkoba merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap hingga ke akarnya.
“Ini adalah wujud nyata perlindungan bagi masyarakat. Kami hadir dengan tindakan tegas namun tetap humanis untuk membebaskan lingkungan dari ancaman narkoba,” katanya, Jumat (24/7/2026).
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba bersama Kanit I Ipda Heri N Opung Sungguh ini merupakan bagian dari program “Polisi Langkat Garuda KSATRIA”. Polres Langkat berharap sinergi antara aparat, pemerintah desa, dan masyarakat dapat terus dijaga untuk mewujudkan wilayah yang aman, damai, dan bebas dari narkotika.
• Muslim Yusuf














