POLISI NEWS.com | TAPTENG. Kepolisian Sektor (Polsek) Kolang berhasil memediasi dan menyelesaikan sengketa pencurian ringan di PT Mujur Timber melalui pendekatan Restorative Justice.
Kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan setelah difasilitasi langsung oleh Kapolsek Kolang, AKP I.E. Simatupang, S.H., di Mapolsek Kolang, Senin (20/7/2026).
Kasus bermula dari laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan Jantoni Ari Sinaga, perwakilan PT Mujur Timber, pada Minggu (19/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terlapor berinisial GS (41) diduga mengambil besi seberat 30 kg dari area perusahaan di Dusun I Pargadungan, Desa Tapian Nauli I, dengan estimasi kerugian di bawah Rp 300.000.
Dalam mediasi yang dihadiri Pj. Ka SPK Bipda Sahdan Malau, Bhabinkamtibmas Aipda Raidin Tambunan, serta saksi keluarga terlapor, GS mengakui perbuatannya dan memohon maaf. Pihak PT Mujur Timber menerima permohonan maaf tersebut tanpa syarat memberatkan dan berkomitmen mencabut laporan secara resmi.
“Kedua belah pihak menunjukkan itikad baik dan sepakat menyelesaikan masalah secara damai. Dengan ditandatanganinya surat pernyataan bersama, perkara ini dinyatakan selesai dan berakhir secara kekeluargaan,” jelas Kapolsek Kolang.
Penyelesaian kasus ini menjadi bukti nyata penerapan prinsip Restorative Justice oleh Polresta Tapanuli Tengah, di mana penegakan hukum tidak hanya bersifat represif tetapi juga mengutamakan pemulihan hubungan sosial dan keadilan substantif bagi masyarakat.
• Makkinullah














