ACEH TIMUR – Satreskrim Polres Aceh Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial IR di Gampong Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong.
Namun, hingga kini ketiga tersangka belum ditahan karena dinilai belum memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Novrizaldi, S.H., menjelaskan bahwa ancaman pidana dalam kasus ini menggunakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan maksimal hukuman 3,5 tahun. Angka tersebut berada di bawah batas minimal lima tahun yang menjadi syarat objektif penahanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari sisi subjektif, para tersangka juga bersikap kooperatif, tidak berupaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi,” ujar Novrizaldi, Kamis (23/7/2026).
Penyidik mengedepankan asas lex specialis derogat legi generali, sehingga UU Perlindungan Anak menjadi dasar hukum utama menggantikan ketentuan kekerasan umum dalam KUHP.
Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan permohonan penasihat hukum untuk pemeriksaan kesehatan bagi salah satu tersangka berinisial AS yang sempat menunda pemeriksaan sebelum akhirnya diperiksa pada 16 Juli 2026.
Kasus ini bermula dari viralnya video dugaan kekerasan di media sosial pada 4 Juli 2026. Awalnya, perkara sempat diselesaikan secara kekeluargaan melalui surat perjanjian damai yang difasilitasi perangkat gampong.
Namun, abang korban, Khairul Fahmi, melaporkan kembali kasus ini ke polisi pada 6 Juli 2026 didampingi LSM dan kuasa hukum.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan intensif, termasuk memeriksa visum et repertum serta delapan saksi. Setelah melalui gelar perkara, ketiga terlapor resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2026.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi menegaskan komitmen jajarannya untuk menangani perkara ini secara objektif dan transparan demi keadilan bagi korban.
• Khairul














