POLISI NEWS | MAJALENGKA. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial CM, warga setempat, sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Ligung.
Penangkapan dilakukan Kamis (28/7/2026) di bawah supervisi Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., menyusul laporan resmi dari ibu korban, Kardiah.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 KUHPidana. Pengungkapan kasus ini didasarkan pada alat bukti kuat berupa keterangan saksi, visum et repertum, serta barang bukti yang disita petugas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan penyelidikan, peristiwa terjadi pada Kamis malam, 19 Februari 2026, pukul 22.30 WIB di Dusun Mayasari, Desa Ligung Lor. Saat itu, tersangka dan rekannya bertamu ke rumah korban untuk menonton TV.
Memanfaatkan momen ketika saksi keluar menuju warung, tersangka merayu dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Aksi terhenti saat saksi kembali mengetuk pintu.
Sekitar pukul 24.00 WIB, orang tua korban pulang dan mendapati tersangka bersama rekannya bersembunyi di kamar mandi sebelum melarikan diri. Peristiwa tersebut menyebabkan korban mengalami trauma mendalam dan kehilangan rasa percaya diri di lingkungan sekolah.
Kapolres Majalengka menegaskan komitmen Polri dalam memberikan perlindungan maksimal bagi perempuan dan anak melalui penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan transparan.
• AA.Rancasan














