Lanal Morotai Musnahkan 48 Botol Miras Ilegal Hasil Penyitaan di Pelabuhan Daruba

MILITER NEWS | PULAU MOROTAI.  Pangkalan TNI AL (Lanal) Morotai, di bawah Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XIV Sorong, memusnahkan 48 botol minuman beralkohol ilegal merk “API” kategori Kelas B (kadar alkohol 19,7%) di halaman Markas Komando Lanal Morotai, Jumat (5/6/2026).

Barang bukti tersebut sebelumnya diamankan dari Kapal Motor (KM) Maming yang sandar di Pelabuhan Ferry Daruba pada Kamis (4/6/2026).

Komandan Lanal Morotai Letkol Laut (P) Benie Hermawan menjelaskan, penemuan dilakukan saat personel Pengamanan (PAM) Pelabuhan memeriksa penumpang dan barang bawaan. Ditemukan empat kardus berisi miras yang peredarannya dibatasi sesuai Perpres No. 74 Tahun 2013 dan Permendag No. 25 Tahun 2019. Setelah menunggu konfirmasi pemilik selama 1×24 jam tanpa hasil, barang dinyatakan tidak bertuan dan dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan.

Pemusnahan disaksikan perwakilan instansi terkait, termasuk Dandenpomal Kapten Laut (PM) Amin Nudin, Kapolsek Morotai Selatan, Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPMPTSP), serta Balai POM Pulau Morotai. Kehadiran multisektor ini menegaskan sinergitas dalam penegakan hukum di wilayah perairan.

Komandan Kodaeral XIV Sorong, Laksamana Muda TNI Djatmoko, memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan Lanal Morotai. Menurutnya, tindakan ini membuktikan komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan wilayah timur Indonesia, khususnya dalam memberantas penyelundupan dan peredaran barang ilegal di pelabuhan dan transportasi laut, sejalan dengan instruksi Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Dr. Muhammad Ali.

Operasi deteksi dini ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan TNI AL untuk menciptakan ketertiban hukum di sektor maritim, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman keras ilegal.

Jurnalis | Ahmad Darowi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *