POLISI NEWS | SORONG. Kerobokan, Menjelang dilaksanakannya Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan menerima audiensi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung.
Diterima langsung oleh Kalapas beserta jajaran, pertemuan tersebut membahas tentang penempatan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada setiap TPS tidak terkecuali pada 3 (tiga) TPS di Lapas Kerobokan, tanggal 14 Februari mendatang.
Kalapas Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho menyampaikan komitmen Lapas Kerobokan dalam menjaga netralitas saat pelaksanaan Pemilu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada prinsipnya, kami akan menjunjung tinggi netralitas saat pemilihanan nanti. Jangan sungkan untuk menegur kami jika terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedur maupun ketentuan”, jelas Kalapas.
Berdasarkan pada Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, mengenai tugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) meliputi, pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu, pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu, pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara, penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu, penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran, serta Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa/PPL.
Pada sesi akhir pertemuan, dijelaskan bahwa Lapas Kerobokan akan terus berkomunikasi dengan KPU maupun Bawaslu terkait semua ketentuan dan prosedur termasuk penempatan para saksi peserta Pemilu di lingkungan TPS Khusus demi terwujudnya Pemilu yang jujur dan adil.
Jurnalis | Agung RPP, SE. CHt















