POLISI NEWS | BENGKALIS. Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr Jaja Subagja SH, MH didampingi Bupati Bengkalis Kasmarni, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahmat Budiman, Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso serta jajaran Forkopimda meresmikan Rumah Restorative Justice, Kamis (28/7/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau sangat mengapresiasi dan mendukung adanya rumah restorative justice yang di buat oleh kejari bengkalis dan dengan adanya rumah restorative justice dapat membantu masyarakat Kabupaten Bengkalis dalam berkonsultasi hukum dalam penyelesaian masalah melalui perdamaian.
Untuk pertama kalinya Kabupaten Bengkalis memiliki rumah Restorative Justice yang berada di Desa Bantan Tua Kecamatan Bantan. Rumah ini berfungsi sebagai tempat musyawarah masyarakat, atau Rumah Adhyaksa, yang sengaja dibangun guna memfasilitasi penyelesaian perkara pidana ringan kepada masyarakat.
Adapun yang hadir dalam persmiaan tersebyt, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Asisten Pembinaan Kejati Riau, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Riau, Bupati Bengkalis, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Kasi Oharda Kejati Riau.
Bupati Bengkalis Kasmarni sambutannya mengatakan, “ihaknya menyambut baik, mendukung serta siap bersinergi, untuk memberdayakan rumah Restorative Justice ini kedepannya, sebagai tempat musyawarah masyaraka yang sengaja dibangun guna penyelesaian perkara pidana ringan kepada masyarakat, “ujarnya.
Lanjutnya lagi “Keberadaan rumah Restorative Justice ini merupakan langkah nyata Korp Adhyaksa guna mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula. Bukan lagi pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang,” ujarnya.
Jurnalis | Krul Anam




















