Pabrik Bulu Mata Wanaraja Garut Terancam Ditutup Karena Izin Belum Didapat

- Jurnalis

Rabu, 3 Maret 2021 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT | POLISI NEWS. Warga Kampung Salio RT 04/04 Desa Wanajaya, Kecamatan Wanaraja Kabupaten Garut, yang tergabung dalam Forum Masyarakat Cikendal (FMC) mendatangi pabrik bulu mata diwilayah tersebut, pada Selasa (02/03/2021).

Kedatangan Ketua FMC, Dede Rohana dan warga lainnya untuk menyampaikan tuntutan kepada pihak manajemen perusahaan.

Nampak hadir saat warga menyampaikan tuntutan, Camat Wanaraja Mia Herlina S STP M Si, Kapolsek Kompol Oon Suhendar SH, Kanit Intel Polsek Dani, Kepala Desa Wanajaya Nurzaman, anggota BPD, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Ketua RT dan RW serta perwakilan warga yang tergabung dalam FMC.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam tuntutannya, FMC dan warga ingin ada kejelasan terkait Amdal, perijinan perusahaan pabrik bulu mata tersebut yang dirasa tidak ada kejelasan, sehingga warga menduga pihak perusahaan tidak mengantongi ijin. Apalagi di masa pendemi Covid-19, FMC menuntut pihak pabrik memberikan konvensasi kepada lingkungan setempat untuk masyarakat setiap bulannya dengan memberi biaya untuk penerangan jalan.

Tuntutan lainnya yang disampaikan FMC, agar pihak perusahaan segera mengurus, membuat perijinan kepada dinas terkait. Kemudian, pihak perusahaan tidak boleh merekrut karyawan yang berusia di bawah umur, karena bertentangan dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tuntunan lainnya, masalah jaminan kesejahteraan dan kesehatan karyawan melalui program BPJS ketenagakerjaan, dan yang terakhir menuntut perusahaan bekerja dengan mematuhi protokol kesehatan, menjaga kebersihan lingkungan setempat.

Kepala Desa Wanajaya, Nurjaman, bersama ketua RT dan RW yang ikut masuk mendampingi warga masuk ke dalam pabrik, sangat menyayangkan kedatangan warga sia-sia. Pihak manajemen yang diharapkan bisa tatap muka, tak berada di tempat. Warga hanya bisa bertemu dengan penjaga atas nama Sony yang tak bisa memberikan keterangan apa-apa.

Baca Juga:  Pj Bupati Aceh Timur Buka Acara Muzakarah Ulama Se Aceh Ke XII

“Kedatangan warga selain menuntut manajemen pabrik juga mengeluhkan limbah pabrik yang mengganggu lingkungan.

Sampah pembuangan dari pabrik kadangkala juga menyebabkan lingkungan kotor, juga terkait sarana toilet yang berada di pabrik hanya memiliki tiga kamar kecil saja, sementara dengan jumlah karyawan ratusan. Ini tidak seimbang, sehingga para karyawan kadangkala suka pakai kamar kecil atau WC fasilitas masjid di daerah setempat,” tutur Dede Rohana.

“Sementara Camat Wanaraja Mia Herlina, S STP M Si, saat dikonfirmasi mengenai tuntutan FMC kepada pihak perusahaan mengatakan, kedatangan Forkopimcam ke perusahaan yang menjadi tuntutan warga ini,sekedar memantau kegiatan tersebut, cuma disayangkan pihak perusahaan tidak ada di tempat, sehinga tidak bisa tatap muka ,untuk menjembatani apa yang menjadi tuntutan warga dengan pihak perusahaan ini, ia juga menghimbau kepada pihak perusahan untuk segera mengurus perijinan dan Amdal untuk warga ,juga dalam bekerja karyawan harus disiplin melaksanakan prokes covid -19”.,pungkasnya.

Tim Liputan | Bang Adies

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Menenun Mimpi dari Batas Keterbatasan: Perjalanan Inspiratif Scholarindo Menebar Ilmu Tanpa Sekat
Dun Belanda Minta Maaf ke Wabup Aceh Timur, Akui Sebar Fitnah Secara Terpaksa
Wabup Aceh Timur Beri Ultimatum 2×24 Jam kepada Dun Belanda untuk Klarifikasi Tuduhan Fitnah
🔹 Meluruskan Narasi: Ibu Tunggal Berjuang Nafkahi Anak, Bisnis Pribadi Bukan Urusan PPWI
Sedekah Bumi Kadongdong Kidul Dimeriahkan Wayang Kulit “Cungkring Jadi Raja”
Media Center dan APH Papua Barat Daya Perkuat Sinergi, Tegasakan Independensi Pers Tetap Utama
Bupati Tapteng Serah Terima Dandim 0211/TT, Fokuskan Sinergi Pemulihan Pascabencana
FERADI WPI dan STIH Litigasi Tanda Tangan MoU, Cetak Advokat Berintegritas Lewat PKPA & UPA
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:24 WIB

Menenun Mimpi dari Batas Keterbatasan: Perjalanan Inspiratif Scholarindo Menebar Ilmu Tanpa Sekat

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:42 WIB

Dun Belanda Minta Maaf ke Wabup Aceh Timur, Akui Sebar Fitnah Secara Terpaksa

Senin, 27 Juli 2026 - 08:22 WIB

Wabup Aceh Timur Beri Ultimatum 2×24 Jam kepada Dun Belanda untuk Klarifikasi Tuduhan Fitnah

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:10 WIB

🔹 Meluruskan Narasi: Ibu Tunggal Berjuang Nafkahi Anak, Bisnis Pribadi Bukan Urusan PPWI

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:32 WIB

Sedekah Bumi Kadongdong Kidul Dimeriahkan Wayang Kulit “Cungkring Jadi Raja”

Berita Terbaru