POLISI NEWS | TAPTENG. Polsek Sibabangun Polres Tapanuli Tengah berhasil mengamankan pelaku pungutan liar (pungli) di Jembatan Anggoli, Dusun I Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun.
Dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Toba 2026. Penangkapan dilakukan Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Atas arahan Kapolsek Sibabangun IPTU Totok C. Wahono, S.H., M.H., tim bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga yang resah atas aksi pungutan liar terhadap kendaraan yang melintas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di lokasi, petugas menangkap tangan pelaku berinisial MP (20), warga setempat, saat sedang menarik biaya tidak resmi dari pengemudi mobil.
Barang bukti yang disita berupa uang tunai hasil pungli senilai Rp14.000. Di tempat kejadian, pelaku mengaku berulang kali melakukan perbuatan serupa kepada kendaraan roda empat yang lewat.
Pelaku dan seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sibabangun untuk pemeriksaan lebih lanjut, serta diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Tindakan ini menegaskan komitmen Polres Tapanuli Tengah dan jajaran dalam memberantas premanisme serta penyakit masyarakat lain demi terciptanya keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.
• Makkinullah














