Pemerintah Sorong Sosialisasi Tata Tertib Dan Siap Ambil Langkah Tegas Berdasarkan PERDA

POLISINEWS | SORONG. Pemerintah Kabupaten Sorong Papua Barat Daya melalui Dinas terkait telah melaksanakan sosialisasi tentang tata tertib berjualan sekaligus pemberian surat edaran bagi para pedagang sepanjang jalan poros Aimas, (09/10/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Perda Kabupaten Sorong No 7 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Sesuai instruksi Bupati Kabupaten Sorong, Sekretaris Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Perindakop UKM) Kabupaten Sorong, Sutarjo, dalam pelaksanaan apel Penertiban menyampaikan bahwa pemerintah akan segera mengambil langkah tegas terhadap pedagang yang tidak mentaati peraturan.

“Kami telah menyediakan tempat yang layak bagi para pedagang yang akan ditertibkan, di Wilayah Pasar Induk Mariat. Dimana Ia menegaskan “Pasar Induk Mariat akan dijadikan pusat perekonomian Kabupaten Sorong dan mampu menampung para pedagang dari segala penjuru Kabupaten Sorong,” ujar Sutarjo.

Ia juga menghimbau para pedagang untuk menggunakan fasilitas di Pasar Induk Mariat sesuai fungsinya, agar perputaran ekonomi berjalan baik dan dapat menunjang pendapatan warga serta kelangsungan hidup pedagang di sektor perdagangan ekonomi kemasyarakatan.

“Kami berharap para pedagang dapat memahami dan mematuhi peraturan yang ada, sehingga kita dapat menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi masyarakat,” tutupnya.

Jurnalis | @rpp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *