Desa Rajagaluh Kidul Majalengka, di Pertanyakan Terkait SPPT PBB Yang Dirubah Nama Orang Lain Kasusnya Akan Diadukan ke APH

POLISINEWS.com | MAJALENGKA. Pembuatan PTSL / Sertifikat di Desa Rajagaluh Kidul, Majalengka diduga ada keberpihakan dan tidak sesuai prosedur. Ini terbukti dari SPPT PBB, yang muncul nama lain dari data histori pajak. Kasus ini mencuat, akan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Asep Saprudin (48) korban SPPT PBB, ia akan menggugat haknya, asal kelahiran Desa Rajagaluh Kidul blok Tengah, yang sekarang berdomisili menjadi Warga Desa Balad, Kecamatan Dukupuntang. ia merasa dibohongi dan di rugikan oleh keponakan sendiri dan pihak Desa Rajagaluh Kidul, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka. Yang ikut bermain dalam penerbitan akte miliknya.

“Berawal dari kecurigaan saya  terkait SPPT PBB, yang selalu di setiap tahun, kini tidak kunjung datang pemberitahuan sampai saat ini tidak ada tagihan SPPT, “ujar Asep di depan wartawan. Selasa 05/05/2026.

Kronologis akta warisan milik Asep

Pengakuan Asep, akta warisan milik nya, dipinjamkan ke Bank BRI Rajagaluh, oleh kakak nya yang bernama H. Eeng/Saad, yang sekarang sudah meninggal dunia, dan akta tersebut kemungkinan di beresin ke Bank oleh Endang Sudrajat (saudaranya), yang sekarang SPPT PBB beralih menjadi namanya, akan tetapi pemilik akte asli nama tidak pernah diberitahu, sampai akhirnya kasusnya mencuat.

Saat ditanyakan terkait pajak dan salinan arsip akte atas nama Asep sendiri ke pihak Desa Rajagaluh Kidul, namun jawaban dari pihak Desa itu tidak jelas, “Sudah lama salinan atas nama Asep tidak ada, “ujarnya.

Namun Asep tidak berhenti disitu, ia pun mendatangi kantor BAPENDA yang berada di Cigasong, Majalengka, untuk minta data dari hasil data histori tersebut.

Menurutnya, PBB tersebut banyak sekali kejanggalan, dan diduga ada oknum yang terlibat, dari muncul nama disertifikat baru.

“Saya kaget dan kecewa, saat lihat data histori pembayaran pajak bumi bangunan (PBB), benar di tahun 2021 terakhir saya bayar. Namun di tahun 2022 kenapa jadi nama Endang sudrajat sampai sekarang, berarti akta saya sudah di ganti nama orang lain dan di duga sekarang sudah naik menjadi sertipikat”.

Asep, menambahkan, “Seharusnya pihak yang terkait mau mengganti atau balik nama pembuatan sertifikat memberitahu pemilik aslinya, dan jangan sewenang – wenang. Dan saya merasa dirugikan, kalau pihak yang bersangkutan tidak bertanggung jawab, kasus ini akan saya laporkan ke pihak berwajib, “tegasnya.

Saat di konfirmasi Kepala Desa Rajagaluh Kidul,Yuda Kristiawan saat di konfirmasi di ruangan kerjanya,menjelaskan bahwa terkait permasalahan SPPT PBB tersebut,ia merasa di bohongi oleh keluarga nya Endang Sudrajat ketika pembikinan Akte baru.

“Saya pernah kedatangan keluarga Endang Sudrajat untuk pembikinan Akte dan pemohon tidak menunjukan akte warisan yang atas nama Asep, dan ketika ada permasalahan seperti ini, Asep menuntut saya sebagai Kepala Desa. Tapi saya akan memanggil kedua pihak guna di mediasi, “ujar Kuwu.

Sementara itu, Sekertaris Desa Roni, mengatakan, “Bahwa terkait SPPT PBB, saya tidak tahu menahu, karena yang menanganinya langsung Kuwu dengan Kepala Dusun Jojo Suarjo. Namun saya akan membantu mediasi secepatnya, “pungkasnya.

Jurnalis | Toto Sumanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *