POLISINEWS.con | LANGKAT. Polsek Babalan Pangkalan Brandan berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat. Seorang tersangka berinisial MA alias Ocon (Muhammad Anton) diamankan pada Jumat (08/05/2026) sekira pukul 16.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah Polsek menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas jual beli narkoba di Lingkungan I, Tangkahan Serai. Kapolsek Babalan, AKP Eben H. Tarigan, S.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Heri Nalom Opung Sunggu, S.H. bersama tim opsinal dan Kepala Lingkungan setempat untuk melakukan penyergapan.
Kronologi Penangkapan
Tim tiba di lokasi dan menemukan MA alias Ocon sedang berada di dalam sebuah rumah papan bersama seorang wanita bernama Santi. Saat penggeledahan, petugas menemukan:
1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu
1 unit handphone merk Infinix warna biru (diduga digunakan untuk transaksi)
1 buah skop kecil (digunakan sebagai alat ukur/sendok sabu)
Saat diinterogasi, MA alias Ocon mengakui bahwa ia memang menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada pembeli lokal.
Proses Hukum Dilanjutkan
Pelaku dan seluruh barang bukti kini telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Babalan AKP Eben H. Tarigan menegaskan komitmen polsek dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami tidak akan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Masyarakat juga dihimbau untuk aktif melaporkan jika mencurigai adanya aktivitas ilegal,” ujarnya.
Jurnalis | Muslim Yusuf






























