Polsek Gebang Amankan Dugaan Pengedar Sabu di Desa Paya Bengkuang, Langkat

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 04:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

POLISINEWS.com | LANGKAT.  Polsek Gebang berhasil mengamankan seorang tersangka dugaan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Dusun I, Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Penangkapan dilakukan pada Rabu (06/05/2026) sekira pukul 21.00 WIB, berdasarkan laporan masyarakat.

Tersangka berinisial ER (45), alias Ermawan, warga Dusun II Desa Serapuh ABC, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, diamankan setelah berupaya melarikan diri melalui jendela kamar saat petugas melakukan pengecekan di lokasi.

Kronologi Singkat

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menerima informasi dari warga bahwa sebuah rumah di Dusun I Desa Paya Bengkuang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba, Kapolsek Gebang Iptu Jona Wira Karya, S.H.M.H. bersama Kanit Reskrim Ipda Roy P. Simamora, S.E. dan tim langsung menuju TKP.

Saat Kadus I setempat memanggil penghuni rumah, petugas melihat seorang laki-laki berusaha kabur lewat jendela. Petugas kemudian mendobrak pintu dapur dan mengejar pelaku. Dalam pelarian, pelaku terlihat membuang bungkusan di bawah pohon pisang. Pelaku berhasil diamankan, dan bungkusan tersebut berisi 3 bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga sabu.

Barang Bukti Disita

Selain sabu, penggeledahan di dalam kamar pelaku menemukan sejumlah barang bukti lain:

– 1 unit timbangan elektrik.

– 20 plastik klip kecil kosong.

– 2 bungkus besar plastik klip kosong (masing-masing isi 80 buah).

– 1 pipet kaca (digunakan sebagai alat ukur/sendok sabu).

– Uang tunai Rp405.000.

Ermawan mengakui kepemilikan barang-barang tersebut saat diinterogasi awal. Kini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jurnalis|Muslim Yusuf

Baca Juga:  Terima Audiensi KSBSI, Kapolri Tegaskan Sinergitas untuk Perjuangkan Hak Buruh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.polisinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Analis Nilai UU Polri Baru Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Kapolsek Malausma dampingi Petani Cek Lahan Jagung Siap panen Dukung Swasembada Pangan
Polsek Tambora Patroli Rutin di Stasiun Angke-Duri untuk Cegah Kriminalitas
Tim Monitoring Pemprov Sumut Tinjau Program PKK di Lubuk Barumun, Polsek Dukung Kondusifitas
Wakaf ITB Bangun Masjid Salman di Lebak, Peletakan Batu Pertama Dilakukan Prof. Dr. Salman
Ahmad Nirwan R., S.Sos.I. Maju sebagai Calon Kepala Desa Kedung Pengawas, Usung Tagline Muda Bermartabat
Salah Sasaran, 5 Terduga Pelaku Penganiayaan Pelajar di Bulukumba Diamankan Resmob
Seklem AAL Hadiri Sertijab Kepala RSPAL dr. Ramelan, Tekankan Transformasi Layanan Modern
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:58 WIB

Analis Nilai UU Polri Baru Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:34 WIB

Kapolsek Malausma dampingi Petani Cek Lahan Jagung Siap panen Dukung Swasembada Pangan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:52 WIB

Polsek Tambora Patroli Rutin di Stasiun Angke-Duri untuk Cegah Kriminalitas

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:25 WIB

Tim Monitoring Pemprov Sumut Tinjau Program PKK di Lubuk Barumun, Polsek Dukung Kondusifitas

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:17 WIB

Wakaf ITB Bangun Masjid Salman di Lebak, Peletakan Batu Pertama Dilakukan Prof. Dr. Salman

Berita Terbaru