POLISINEWS.com | KARAWANG. Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Kelurahan Adiarsa Timur, Kabupaten Karawang, tak main-main dalam memompa semangat nasionalisme. Pihak kelurahan turun langsung ke jalanan menggencarkan sosialisasi dan imbauan wajib pasang bendera Merah Putih serta umbul-umbul, Senin (3/8/2026).
Aksi 21woro-woro alias penertiban simpatik ini menyasar sepanjang koridor jalan utama Adiarsa Timur. Petugas menyisir pertokoan dan deretan tempat usaha yang kedapatan masih ‘dingin’ alias belum memasang atribut kemerdekaan.
Langkah tegas namun persuasif ini diambil agar kawasan bisnis tak sekadar mengeruk keuntungan di wilayah tersebut, tetapi juga memiliki kepedulian dan rasa hormat terhadap simbol negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tradisi Wajib, Bukan Sekadar Formalitas
Lurah Adiarsa Timur, Sri Supriyani, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengibaran Sang Saka Merah Putih sepanjang bulan Agustus adalah panggilan jiwa dan bentuk penghormatan atas perjuangan para pahlawan, bukan agenda seremoni belaka.
“Pemasangan bendera dan umbul-umbul ini adalah tradisi tahunan yang wajib kita rawat bersama untuk menggelorakan semangat kemerdekaan,” tegas Sri, Senin (3/8/2026).
Ia menuntut partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, khususnya para pemilik usaha yang beroperasi di wilayahnya, agar tidak abai dan segera memerah-putihkan lingkungan.
“Kami tidak ingin ada sudut jalan yang gersang dari simbol negara. Semangat gotong royong dan nasionalisme harus dibuktikan lewat tindakan nyata, dimulai dari hal sederhana namun sarat makna ini,” pungkasnya tajam.
Pantauan di lapangan menunjukkan sebagian besar pemukiman warga sudah mulai semarak dipenuhi kibaran Merah Putih. Pihak kelurahan memastikan akan terus mengawal imbauan ini hingga seluruh wilayah Adiarsa Timur bersih dari sikap apatis jelang puncak peringatan 17 Agustus.
• Asman Saepudin














