Paguyuban Warga Vepasamo Sentul City Tolak Aksi Pengrusakan Lingkungan Hidup

POLISINEWS.COM | KAB.BOGOR. Putusan Sudah Inkracht, Bupati Bogor dan Sentul City Dinilai Belum Tindaklanjuti Putusan PTUN

Cegah Pembantaian Ribuan Pohon, WALHI desak keterbukaan informasi publik dan dukung warga atas hak ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang layak. Rabu (8/4/2026).

PSU meliputi infrastruktur dasar seperti jalan, drainase, air bersih, sanitasi, ruang terbuka hijau, serta fasilitas umum dan sosial untuk menunjang aktivitas warga sehari-hari.

Putusan Sudah Inkracht, Bupati Bogor dan Sentul City Dinilai Belum Tindaklanjuti Putusan PTUN Soal Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU)

Pembangunan Perumahan tidak dapat lepas dari keberadaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang memadai. PSU meliputi infrastruktur dasar seperti jalan, drainase, air bersih, sanitasi, ruang terbuka hijau, serta fasilitas umum dan sosial untuk menunjang aktivitas warga sehari-hari.

Ketersediaan PSU yang layak menjadi faktor penting dalam menciptakan kawasan perumahan yang hanya nyaman dihuni. Namun, kondisi berbeda terjadi di warga Vepasamo di Sentul City, PSU masih menjadi persoalan yang dirasakan langsung oleh warga.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat, Wahyudin mengungkapkan, menurut Paguyuban Warga Vepasamo, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pengembang dalam hal ini pihak pengembang wajib menyediakan PSU, termasuk RTH, dan menyerahkannya kepada pemerintah daerah.

“Hal ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menegaskan kewajiban penyerahan PSU setelah pembangunan selesai. Konflik warga Vepasamo muncul karena pengelolaan PSU oleh PT Sentul City yang tidak transparan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi, Rabu (8/4/26) Pagi.

Merespon hal tersebut Paguyuban warga Vepasamo melakukan permohonan informasi pengelolaan PSU di kawasan Perumahan Sentul City, namun tidak pernah mendapat respon yang wajar dan layak selama mengupayakan penyelesaian permasalahan PSU. Hingga warga memutuskan untuk mengangkat masalah ini ke PTUN Bandung, dengan tergugat Bupati Bogor dan PT Sentul City, melalui gugatan ini warga menuntut pengelolaan sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.

Paguyuban Warga juga menggugat sikap diam pemerintah yang dianggap lalai dalam meminta, memverifikasi, serta mengelola penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pihak pengembang. Melalui Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.BDG Hakim menyatakan bahwa sikap diam Bupati Bogor (Tergugat) merupakan perbuatan pemerintah melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad) karena tidak mengelola, membina, dan mengawasi penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan Sentul City dan mewajibkan Bupati Bogor mengelola PSU tersebut.

“Namun hingga saat ini (07/04/2026) tetap belum ada tindakan yang dilakukan baik oleh Bupati Bogor maupun PT Sentul City selaku pihak pengembang setelah putusan tersebut,” ungkap Wahyudin yang akrab disapa Iwang.

Konflik juga semakin panas akibat adanya rencana alih fungsi lahan PSU menjadi jalan penghubung. Untuk membangun jalan penghubung tersebut rencananya pihak pengembang akan melakukan penebangan ribuan pohon yang sudah ditanam sekitar 20 tahun lalu.

Paguyuban Warga Vepasamo menyatakan bahwa mereka tidak pernah mendapatkan informasi yang jelas terkait rencana pembangunan jalan penghubung tersebut. Sejak awal, warga tidak dilibatkan dalam proses perencanaan maupun sosialisasi proyek. Bahkan, warga Vepasamo mengaku tidak mengetahui adanya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang seharusnya menjadi dasar dalam pelaksanaan pembangunan.

WALHI menilai tidak adanya transparansi dan keterbukaan dalam pembangunan ini menimbulkan kesan bahwa proses pembangunan dilakukan tanpa memperhatikan hak masyarakat terdampak untuk memperoleh informasi dan berpartisipasi. Kondisi tersebut dapat dikatakan bertentangan dengan amanat peraturan perundang- undangan yang berlaku, khususnya yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik serta kewajiban pelibatan masyarakat dalam penyusunan AMDAL.

“Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa masyarakat yang terdampak berhak memperoleh informasi secara transparan dan dilibatkan secara aktif dalam proses pengambilan keputusan. Oleh karena itu, tidak adanya sosialisasi, akses informasi, maupun partisipasi warga dalam proyek ini dapat dipandang sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip-prinsip hukum dan tata kelola pembangunan yang baik,” tegasnya.

Selain itu, dalam perencanaan pembangunan sektor perumahan juga perlu benar- benar diperhatikan keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), dengan ketentuan 15% dari luas kawasan perumahan. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan lingkungan, menyediakan ruang resapan air, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat di kawasan permukiman.

“Apabila pembangunan tidak memperhatikan pemenuhan RTH sesuai ketentuan tersebut, maka hal itu berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, seperti berkurangnya daerah resapan, meningkatnya risiko banjir, serta menurunnya kualitas lingkungan permukiman,” jelas Wahyudin.

Terkait dengan akan adanya penebangan ribuan pohon di area PSU juga perlu diperhatikan perizinannya, penebangan pohon di Indonesia diatur ketat karena termasuk aset publik dan berkaitan dengan lingkungan hidup. Ditambah lagi penebangan dengan jumlah tersebut sangat memungkinkan terjadi dampak signifikan baik secara lingkungan, sosial, maupun ekonomi.

Menurut penuturan salah satu warga Vepasamo, Zulkifli di Kantor WALHI Jawa Barat, (Selasa (7/4/26) Sore,, mengungkapkan bahwa lokasi penebangan pohon itu berbatasan dengan jurang dan karakter tanah labil sehingga dapat memacu pergeseran tanah dan bencana longsor.

Secara keseluruhan, PSU bukan sekadar pelengkap dalam sebuah kawasan perumahan, melainkan merupakan hak dasar masyarakat dan menentukan kualitas hidup dan keberlanjutan lingkungan.

Oleh karena itu, diperlukan perhatian serius dari pihak pengembang maupun pemangku kebijakan untuk segera melakukan evaluasi dan perbaikan secara menyeluruh serta menjalankan putusan PTUN yang sudah ada dan bersifat Inkracht.

Pemenuhan PSU yang sesuai ketentuan tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab dalam menjamin terciptanya keberlanjutan lingkungan. ***

Jurnalis | Ricad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *