Jumlah Aduan Ke Kompolnas Bukan Indikator Buruk Kinerja Polri

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

POLISI NEWS | JAKARTA. Sepanjang tahun 2025, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menerima 2.830 aduan masyarakat terkait kinerja Polri. Sebanyak 1.291 di antaranya diproses untuk ditindaklanjuti. Mayoritas aduan adalah seputar masalah penyelidikan dan penyidikan.

Angka tersebut harus dibaca secara lebih utuh dan proporsional. Jika tidak, berpotensi menimbulkan dampak sepihak terhadap kinerja institusi di mata publik, tanpa mempertimbangkan konteks, fungsi pengawasan, serta dinamika kerja penegakan hukum di negara demokratis.

Pertama, tingginya jumlah aduan tidak otomatis identik dengan buruknya kinerja Polri. Dalam sistem demokrasi modern, banyaknya pengaduan justru sering kali mencerminkan peningkatan kesadaran dan kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengawasan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat melapor bukan karena merasa suaranya akan diabaikan, melainkan karena tersedia saluran resmi yang diyakini dapat menerima keluhan tersebut. Dalam konteks ini, Kompolnas berfungsi sebagai kanal koreksi, bukan sekadar pencatat kegagalan.

Kedua, perlu dipahami bahwa penyelidikan dan penyidikan merupakan tahapan paling kompleks dalam sistem pidana. Proses ini melibatkan pembuktian, prosedur hukum yang ketat, serta sering kali berhadapan dengan ekspektasi pihak-pihak yang saling bertentangan.

Tidak semua keluhan pelapor adalah kesalahan aparat. Sebagian muncul dari perbedaan persepsi, keterbatasan alat bukti, atau proses hukum yang memang tidak bisa dipercepat secara sewenang-wenang. Menyamakan seluruh keluhan dengan pelanggaran profesional adalah penyederhanaan yang berisiko menyesatkan opini publik.

Ketiga, fakta bahwa aduan tersebut diterima, dicatat, dan dievaluasi menunjukkan berfungsinya sistem pengawasan terhadap Polri. Kompolnas tidak berdiri sebagai lembaga simbolik, melainkan menjadi bagian dari ekosistem akuntabilitas yang memungkinkan koreksi internal dan eksternal berjalan secara bersamaan.

Dalam banyak kasus, aduan masyarakat justru menjadi pintu masuk bagi prosedur pembenahan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penegakan disiplin internal.

Baca Juga:  M Darwis Batu Bara Anggota DPRD Fraksi PKS Lakukan Reses di Kecamatan Pantai Labu

Keempat, Polri sendiri tidak berada dalam posisi defensif terhadap kritik. Dalam beberapa tahun terakhir, lembaga ini secara terbuka menyatakan komitmen terhadap reformasi, peningkatan transparansi, dan perbaikan pelayanan publik.

Berbagai kebijakan internal, mulai dari penegakan pengawasan berlapis, evaluasi, hingga pemanfaatan teknologi informasi dalam penanganan perkara, merupakan respon langsung atas tuntutan publik yang terus berkembang.

Yang sering luput dari pemberitaan adalah skala pekerjaan Polri secara nasional. Setiap tahun, ratusan ribu laporan dan perkara ditangani di seluruh Indonesia, dengan kompleksitas sosial, geografis, dan hukum yang sangat beragam.

Dalam konteks beban kerja sebesar itu, jumlah aduan yang masuk ke Kompolnas perlu dilihat secara proporsional, bukan diposisikan sebagai representasi tunggal dari keseluruhan kinerja institusi.

Kritik terhadap Polri tentu saja sah dan bahkan diperlukan. Namun kritik yang sehat adalah kritik yang berdasarkan konteks, data yang utuh, dan kesadaran bahwa penegakan hukum adalah proses yang tidak hitam-putih. Aduan masyarakat seharusnya dipahami sebagai bagian dari mekanisme korektif dalam demokrasi, bukan sebagai alat untuk membangun stigma negatif terhadap Polri.

Seperti lembaga publik lainnya, kinerja dinilai bukan dari ketiadaan kritik, melainkan dari kemampuannya menanggapi kritik tersebut dengan perbaikan nyata dan benat.

Oleh. R. Haidar Alwi

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB*

Jurnalis | R.Raksabuana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hafidz Cilik Tunanetra Asal Banyuwangi, Yasmin (9) Hafal 6 Juz Al-Qur’an Meski Buta Sejak Balita
11 Alat Berat Lintas Sektor Dikerahkan Percepat Normalisasi Sungai Sipange Tapteng
Tolak Stigma Londo Ireng, Jurnalis Sampang Aksi di DPRD : Kritik Adalah Hak, Bukan Pengkhianatan
Menenun Mimpi dari Batas Keterbatasan: Perjalanan Inspiratif Scholarindo Menebar Ilmu Tanpa Sekat
Dun Belanda Minta Maaf ke Wabup Aceh Timur, Akui Sebar Fitnah Secara Terpaksa
Wabup Aceh Timur Beri Ultimatum 2×24 Jam kepada Dun Belanda untuk Klarifikasi Tuduhan Fitnah
🔹 Meluruskan Narasi: Ibu Tunggal Berjuang Nafkahi Anak, Bisnis Pribadi Bukan Urusan PPWI
Sedekah Bumi Kadongdong Kidul Dimeriahkan Wayang Kulit “Cungkring Jadi Raja”
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Hafidz Cilik Tunanetra Asal Banyuwangi, Yasmin (9) Hafal 6 Juz Al-Qur’an Meski Buta Sejak Balita

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:42 WIB

11 Alat Berat Lintas Sektor Dikerahkan Percepat Normalisasi Sungai Sipange Tapteng

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:57 WIB

Tolak Stigma Londo Ireng, Jurnalis Sampang Aksi di DPRD : Kritik Adalah Hak, Bukan Pengkhianatan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:24 WIB

Menenun Mimpi dari Batas Keterbatasan: Perjalanan Inspiratif Scholarindo Menebar Ilmu Tanpa Sekat

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:42 WIB

Dun Belanda Minta Maaf ke Wabup Aceh Timur, Akui Sebar Fitnah Secara Terpaksa

Berita Terbaru