POLISINEWS.com |KAB. CIREBON. Polresta Cirebon menggulung tiga pengedar obat keras ilegal (OK) di Kecamatan Arjawinangun dan Susukan pada Senin (10/8/2026).
Dalam operasi maraton dan pengembangan kilat, petugas menyita total 6.964 butir OK yang terdiri dari Tramadol dan Trihexyphenidyl.
Penindakan dimulai pukul 13.30 WIB dengan penangkapan tersangka T (35) di Arjawinangun. Dari penggeledahan rumahnya, polisi menemukan puluhan butir OK, uang hasil penjualan, serta alat komunikasi. Tersangka mengungkapkan pasokan berasal dari inisial S yang kini masih dalam pengejaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua jam kemudian, pukul 15.00 WIB, petugas meringkus MF (27) di sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Raya Arjawinangun. Interogasi terhadap MF mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari pemasok besar berinisial A di Kecamatan Susukan. Merespons keterangan itu, tim langsung melakukan pengembangan kilat dan berhasil menggerebek rumah A (42) pada pukul 18.00 WIB.
Di lokasi ini, petugas membongkar gudang penyimpanan dan menyita 4.820 butir Tramadol serta 2.037 butir Trihexyphenidyl yang disembunyikan dalam dua tas ransel. A mengakui ribuan butir OK tersebut berasal dari bandar berinisial A lain yang tengah diburu Satnarkoba Polresta Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama menegaskan komitmen penuh untuk memutus rantai pasokan obat terlarang. “Operasi serentak ini membuktikan kami tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran OK ilegal. Kami akan terus memburu penyuplai hingga ke akar-akarnya demi menjaga kondusivitas wilayah,” tegasnya.
Ketiga tersangka beserta barang bukti berupa 4.893 butir Tramadol, 2.071 butir Trihexyphenidyl, uang tunai, dan alat komunikasi telah diamankan di Mapolresta Cirebon. Mereka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
• AA Rancasan















