Pemkab Padang Lawas Gelar Rakor Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Nusantara114 Dilihat

POLISI NEWS | PADANG LAWAS. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Padang Lawas. Rakor ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi dan keterbukaan informasi di berbagai institusi pemerintah daerah.

Rakor dipimpin dan dibuka langsung oleh Plt. Kadis Kominfo, Irsan Soleh Lubis S.Si, di aula Kantor Dinas Kominfo, Rabu (05/11/2025). Kegiatan ini merujuk pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menekankan pentingnya keberadaan PPID.

Dalam sambutannya, Irsan Soleh Lubis menyampaikan bahwa keberadaan PPID sangat krusial untuk memastikan masyarakat dapat mengakses informasi yang dimiliki oleh badan publik. “Transparansi dan keterbukaan informasi adalah kunci dari pemerintahan yang baik dan partisipatif,” ujarnya.

Materi yang disampaikan dalam rakor ini bertujuan agar perwakilan dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memahami dan mengimplementasikan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan baik. Dengan demikian, diharapkan seluruh OPD dapat memberikan pelayanan informasi yang optimal kepada masyarakat.

Rakor ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan pemahaman seluruh PPID di lingkungan Pemkab Padang Lawas, sehingga informasi publik dapat dikelola dan disajikan secara akurat, tepat waktu, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Jurnalis | Arman Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *