POLISI NEWS| MEDAN – Wartawan Persadaan Putra Sembiring mendesak Kapolda Sumatera Utara dan Kabid Propam Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan dugaan fitnah pemerasan senilai Rp250 juta yang telah masuk sejak 26 Februari 2026. Pada Jumat (7/8/2026), ia mendatangi Polda Sumut bersama keluarga untuk mempertanyakan stagnasi proses hukum terhadap terlapor yang menurutnya belum pernah diperiksa polisi selama lebih dari tujuh bulan.
Persadaan menegaskan bahwa tudingan pemerasan tersebut tidak memiliki dasar hukum karena hanya disampaikan dalam konteks mediasi pencurian atas permintaan penyidik Polsek Pancur Batu.
“Saya korban pencurian yang malah difitnah memeras pelaku. Tudingan itu muncul dari video beredar, bukan fakta hukum. Jika ada unsur pidana, silakan buktikan melalui prosedur resmi,” ujarnya. Laporan dengan Nomor LP/B/862/II/2026 terkait Pasal 434 KUHP ini sempat dilimpahkan bolak-balik antara Polrestabes Medan dan Polsek Pancur Batu tanpa kejelasan progres.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini kontras dengan penanganan kasus dirinya sebagai tersangka penganiayaan maling yang diproses cepat hingga penahanan, meski kemudian ditangguhkan setelah atensi Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Persadaan meminta transparansi penuh, jika laporan tidak memenuhi unsur, sampaikan alasannya, jika memenuhi, segera tindak lanjuti. Ia menekankan kehadirannya bukan untuk meminta perlakuan khusus, melainkan kepastian hukum bagi pelapor yang merasa dibiarkan tanpa penjelasan bertahun-tahun.
• Polisi News














