POLISINEWScom | ACEH TIMUR. Di balik aktivitas pengeboran sumur minyak tradisional yang menjadi penopang ekonomi sebagian warga Aceh Timur, tersimpan persoalan pelik terkait aspek hukum, keselamatan kerja, hingga ancaman kerusakan lingkungan.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur bersama Kepolisian, regulator migas, dan pemangku kepentingan terkait kini tengah berupaya mencari titik temu. Langkah ini diambil agar aktivitas yang selama ini berlangsung di luar koridor hukum dapat ditata kembali menjadi usaha yang legal, aman, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.
Komitmen tersebut diwujudkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Aktivitas Pengeboran Sumur Minyak Tradisional yang digelar di Mapolres Aceh Timur pada Kamis (16/07/2026). Seusai rapat, para peserta langsung meninjau lokasi pengeboran di Dusun Utama, Gampong Lhok Leumak, Kecamatan Darul Ikhsan, sekaligus memberikan imbauan langsung kepada warga yang melakukan aktivitas pengeboran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh jajaran Pemkab Aceh Timur, Polres Aceh Timur, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Dinas Lingkungan Hidup, PT Medco E&P Malaka, unsur TNI, pemerintah kecamatan, hingga para geuchik (kepala desa) dari wilayah yang memiliki aktivitas pengeboran.
Mengedepankan Solusi Terpadu
Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., melalui Kabagops Kompol Sukirno, S.E., menegaskan bahwa penanganan sumur minyak rakyat tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan hukum semata. Persoalan ini harus diselesaikan secara terintegrasi dengan mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, keselamatan kerja, serta kelestarian lingkungan.
“Tujuan utama kita bukan semata-mata menghentikan mata pencaharian masyarakat, melainkan memastikan pengelolaan sumber daya alam ini berjalan sesuai koridor hukum, mengutamakan keselamatan jiwa, menjaga lingkungan, dan tetap berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Kompol Sukirno.
Peluang Legalisasi Lewat Koperasi dan BUMD
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bidang Migas Dinas ESDM Aceh, Dian Budi Darma, menjelaskan bahwa pengelolaan sumur minyak oleh masyarakat kini telah memiliki payung hukum yang jelas melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
“Regulasi ini membuka ruang bagi legalisasi pengelolaan sumur minyak rakyat dengan memenuhi sejumlah persyaratan ketat. Salah satu syarat utamanya adalah pengelolaan wajib dilakukan melalui badan hukum resmi, seperti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau koperasi,” jelas Dian.
Sebagai langkah awal, Pemkab Aceh Timur bersama masyarakat, BUMD, dan koperasi akan segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap sumur-sumur minyak rakyat yang ada. Data ini nantinya akan diajukan ke pemerintah pusat guna mendapatkan persetujuan legalisasi resmi.
Jika seluruh tahapan legalisasi ini terpenuhi, seluruh hasil produksi minyak dari sumur rakyat tersebut wajib diserahkan kepada negara melalui Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang ditunjuk.
Melalui sinergi lintas sektor ini, pemerintah berharap penataan sumur minyak rakyat di Aceh Timur tidak lagi menjadi polemik hukum berkepanjangan. Sebaliknya, langkah ini diharapkan mampu melahirkan tata kelola sumber daya alam yang tertib, aman bagi pekerja, ramah lingkungan, sekaligus tetap menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat.
• Khairul | Editor/Redaksi














