POLISI NEWS | LEBAK. Mobil siaga Desa Kadudamas sudah melanggar aturan dengan memiliki 2 plat nomer Polisi warna merah dan putih. Padahal mobil tersebut milik Dinas Pemerintah Daerah. Namun kenyataan nomer Polisi A 1352 warna putih kerap digunakan, masyarakat sebagian tidak tahu bahwa itu mobil Siaga Desa. Sabtu (17/5/25).
Meski kepala desa mengaku bahwa plat nopol berwarna putih di gunakan untuk bisa beli BBM untuk membantu kebutuhan masyarakat, mengantar ibu hamil ke Puskesmas dan ke rumah sakit, tapi perbuatan yang dilakukan sudah melanggar aturan. Dan dapat dikenakan sanksi denda atau hukuman kurungan maksimal 2 bulan karena menggunakan plat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan pasal 287 undang – undang lalu lintas.
Sementara plat nomor berwarna merah adalah untuk kendaraan Dinas Pemerintah, termasuk siaga Desa. sedangkan kepala Desa Kadu Damas inisial AN dengan sengaja merubah warna putih.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jadi apapun alasan yang ia sampaikan jelas sudah melakukan perbuatan pelanggaran yang melawan hukum, sanksi selain kurungan 2 bulan dan juga Denda Rp.500,000.
Menyikapi hal ini ketua ormas Gaib 212 DPC kabupaten Lebak, Umar pijay menyoroti dan angkat bicara, terkait mobil Dinas siaga digunakan oleh Kades Kadudamas.
“Jelas sudah melakukan pelanggaran, dan mutlak melawan hukum. Kepada dinas terkait mohon untuk segera di lakukan penindakan dan di proses secara hukum, “terangnya.
Umar pijay juga menambahkan, “Bahwa siapapun yang melanggar dan harus ditindak tegas jangan tebang pilih dan merasa kebal hukum, jangan sampai mobil siaga desa disalahgunakan oleh oknum kades dengan bebas dengan menggunakan nomor cadangan, karena mobil Siaga Desa Kadu Damas memiliki dua warna plat nomer, “tegasnya.
Selain itu, sebagai sesama media yang mendukung oknum kades sudah menerbitkan hak jawab dari pelanggaran yang dilakukan oleh inisial An dengan membela oknum kades.
Menurut Umar pijay itu sudah berlebihan membela oknum kades. Karena dianggap sudah melakukan pembunuhan karakter dengan sesama awak media tanpa ada pemberitahuan atau konfirmasi ke media yang awal mengawal kasus tersebut malah membuat berita tandingan seolah ingin menjegal pemberitaan yang awal. Di terbitkan oleh sesama rekan media. Umar Pijay juga menyayangkan Aan selaku Kabiro sudah mencoreng sebagai wartawan.
“Siapapun jangan coba – coba melakukan backup kepada oknum di Desa dan instansi yang melakukan pelanggaran yang melawan hukum naka harus ditindaka, “tegas Umar pijay
Jurnalis | Dani Saeputra














