POLISI NEWS | KAB. CIREBON. Ahmad Sidiq (31) yang profesinya sebagai buruh serabutan akhirnya resmi melaporkan kasus pemerasan ke Polresta Cirebon, yang dilakukan Deden warga Cipanas 15/01/2025, lalu..
Hasil kesepakatan keluarga,terutama Udin sebagai ayah kandung Ahmad Sidiq, mendukung sepenuhnya atas pelaporan anaknya ke Polresta Cirebon, pada hari Jumat, (28/01/2025)
Dengan resminya pelaporan Ahmad Siddiq saat diwawancarai menuturkan bahwa pelaporan biar bikin efek jera ke pelaku yang malm Rabu 15/01/2025 ketika melakukan pemerasan kepada saya sampai sekarang pun masih trauma, mental dan pikiran terganggu. Mereka secara langsung membuat saya merasa terpojok.
“Malam itu pas kejadian saya dan keluarga di itimidasi, saya hanya bisa termangu dan pasrah agar keinginan mereka (oknum red) terlaksana dan permasalahan supaya cepat selesai, dengan berujung mendapatkan uang.”
Banyak dukungan dari saudara, teman teman bahkan ibu ku sekaligus,biar permasalahan ini harus di laporkan ke Polisi dengan kasus pemerasan.
Ahmad menambahkan,” Untuk aparat penegak hukum merespon cepat aduan saya, agar memanggil para oknum, yang ikut terlibat pengondisian, motif ganti rugi pernikahan antara Deden dengan Devi. Dengan meminta dan menekan meminta uang Rp. 30 juta, sampai akhirnya Rp. 10 juta, yang terjadi sambil raut muka penuh kekecewaan, “pungkasnya.
Dari Aktivis anti korupsi Rizal, menuturkan permasalahan yang menyangkut para aparat desa, khususnya para mandor mandor desa, yang ikut serta terjadinya dugaan pemerasan.
Menyayangkan tidak bisa untuk memfasilitasi,seolah olah mereka tidak bertanggungjawab untuk di musyawarahkan nya kembali,dan sampai akhir nya korban dugaan pemerasan dilaporkan.
Merujuk dari pasal KUHP Pasal.368 KUHP: pemerasan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun, denda paling banyak Rp 900 juta.
Pasal 369 KUHP:pemerasan yang di lakukan dengan kekerasaan atau ancaman dapat dikenakan pidana penjara 7 tahun atau denda paling banyak 1 M atau 400 juta.
Jurnalis | Toto S




















