POLISI NEWS.com | JAKARTA. Analis kebijakan publik dan sosial-politik, Nasky Putra Tandjung buka suara soal langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo merespons usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai untuk membuka ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menempati posisi strategis non-operasional dalam institusi kepolisian.
Adapun Kapolri menyambut usulan tersebut dengan membuka konsep resiprokal (timbal balik) yang memungkinkan ASN sipil masuk ke lingkungan Polri, sekaligus memberi sinyal positif kematangan demokrasi, ciptakan keseimbangan, profesionalisme, dan prinsip keterbukaan institusional yang belum pernah terjadi secara eksplisit disampaikan sebelumnya. Oleh sebab itu, Gagasan progresif Kapolri ini layak mendapat perhatian serius dan menjadi bahan diskusi publik yang objektif, konstruktif dan komprehensif.
Nasky Alumnus INDEF School Of Political Economy Jakarta itu menyebut gagasan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo merupakan langkah progresif yang sejalan dengan semangat modernisasi institusi Polri dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Gagasan progresif Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo seharusnya dipahami sebagai ikhtiar menghadirkan tata kelola institusi Polri yang lebih responsif, modern, dan adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Nasky dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, di Jakarta pada Kamis (11/6/2026).
Menurut Founder Nasky Milenial Center (NMC) ini, terdapat setidaknya tiga alasan mendasar mengapa gagasan progresif Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tersebut patut dijadikan bahan kajian discuss publik yang layak dipertimbangkan secara kontruktif sebagai bagian dari penguatan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Pertama, kata Nasky, menjaga marwah arapat penegakan hukum (APH) yakni Polri melalui pemisahan fungsi operasional dan administratif.
“Pemisahan peran ini memungkinkan perwira-perwira terbaik Polri lebih fokus menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat tanpa terbebani urusan administratif yang bersifat birokratis,” jelasnya.
Kedua, mempercepat terwujudnya tata kelola yang baik (good governance) dan demokratisasi institusi. Di era demokrasi modern, institusi kepolisian dituntut semakin responsif, transparan, akuntabel, dan efisien dalam pengelolaan sumber daya.
“Ketiga, memperkuat semangat inklusivitas dan optimalisasi sumber daya nasional. Undang-Undang Dasar 1945 menjamin setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pemerintahan sesuai kompetensinya,” tuturnya.
Dalam konteks ini, lanjut Penulis buku Polri Presisi: Visi, Kerja Nyata, dan Dedikasi untuk Masyarakat itu, Gagasan strategis Kapolri dapat dipahami sebagai menciptakan keseimbangan, profesionalisme kepolisian, upaya membuka ruang demokrasi dan pengabdian bagi putra-putri terbaik bangsa, baik dari kalangan akademisi, praktisi hukum, profesional manajemen, maupun pakar teknologi untuk turut memperkuat dan mengabdikan dirinya kepada institusi Polri dari aspek tata kelola dan administrasi.
“Keterlibatan profesional sipil dalam posisi non-operasional dapat menjadi energi baru bagi demokrasi, reformasi birokrasi, profesionalisme, dan penguatan akuntabilitas kepolisian,” pungkasnya.
Jurnalis | Redaksi




















