POLISI NEWS.com | TAPTENG. Perselisihan antara dua warga di pintu masuk Pantai Pandaratan, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, berakhir damai melalui mediasi Polres Tapanuli Tengah, Minggu (7/5/2026).
Kesepakatan perdamaian dituangkan dalam surat perjanjian tertulis setelah EH (40) meminta maaf kepada Nur Aini Simatupang (38) atas dugaan pengancaman menggunakan parang.
Kasus bermula dari kesalahpahaman tiket masuk wisata. Nur Aini menolak membayar tiket dengan alasan sebagai warga setempat, memicu adu mulut hingga EH tersinggung dan mengancam korban dengan sebilah parang sepanjang 30 cm. Personel piket dipimpin Ipda Dariaman Saragih segera mengamankan situasi dan membawa EH beserta barang bukti ke Mapolres untuk pemeriksaan.
Mengingat kedua pihak memiliki hubungan kekeluargaan, kepolisian memfasilitasi konseling dan mediasi restoratif. EH berjanji tidak mengulangi perbuatannya, sementara Nur Aini menerima permintaan maaf tersebut.
Penyelesaian secara damai ini menjadi bukti efektivitas pendekatan persuasif Polri dalam menangani konflik sosial berbasis kekerabatan di wilayah hukum Polres Tapanuli Tengah.
Jurnalis | Makkinullah




















