Oleh : M. Damanik
Ketua DPC FSB NIKEUBA-KSBSI Aceh Singkil
POLISI NEWS | ACE SINGKIL. Konstitusi Negara yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui hak setiap orang untuk bebas berserikat, berkumpul, dan berpendapat.
Undang-Undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh merupakan salah satu perwujudan dari hak tersebut. Pekerja dilindungi untuk membentuk, bergabung, dan memperjuangkan hak-hak kerjanya secara kolektif melalui Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal 1 angka 17 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 (UU 13/2003) dan pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UU 21/2000) menyebut SP/SB sebagai organisasi yang dibentuk dari oleh dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Pekerja secara individu diberikan perlindungan untuk bertindak secara kolektif untuk membela hak dan kepentingannya dan meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi buruh dan keluarganya. Agar tujuan ini dapat tercapai, undang-undang memberikan peran penting kepada organisasi buruh yang disebut SP/SB itu.
Pasal 43 UU 21/2000 memberikan sanksi pidana bagi siapapun termasuk pengusaha yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan SP/SB dengan cara melakukan PHK, mutasi, menahan gaji, melakukan intimidasi, dsb. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Semoga Bermanfa’at.
Jurnalis | Baharuddin Brutu














