Produsen Kanebo Diduga Dirikan Pabrik Tak Berizin dan Serobot Lahan Warga Cileles, Satpol PP Lebak Turun Tangan

POLISI NEWS | LEBAK BANTEN. Warga di Kampung Cilukut, Desa Cileles, Kecamatan Cileles dibikin geram dengan ulah pihak PT Tiger Chamois Indonesia, Selasa 6/12/2022.

Hal itu lantaran perusahaan produsen kanebo itu diduga telah melakukan penyerobotan lahan perkebunan milik warga.

Abah Itok, warga mengatakan, awalnya PT Tiger Chamois Indonesia mendatangi dirinya untuk membeli lahan kebunnya 10×30 meter. Namun, setelah dibayarkan, pihak perusahaan justru malah melebihi perjanjian.

Abah Itok, warga mengatakan, awalnya PT Tiger Chamois Indonesia mendatangi dirinya untuk membeli lahan kebunnya 10×30 meter. Namun, setelah dibayarkan, pihak perusahaan justru malah melebihi perjanjian.

“Saya selaku masyarakat kecil sangat dirugikan atas ketidak sesuaian kesepakatan perjanjian jual beli yang dulu awalnya perusahaan tersebut hanya membeli lahan untuk lebar muka jalan 10m x 30m, namun pada faktanya melebihi dari ukuran tersebut,” kata Abah Itok,

Menurutnya, pihak perusahaan telah menyerobot lahan kebunnya di luar perjanjian dengan luas 2×200 meter. Dirinya pun mengaku sudah mendatangi pihak perusahaan untuk memintai kejelasan, namun hingga kini tidak mendapatkan respons.

Saya awalnya menunggu konfirmasi dari pihak perusahaan tetapi sampai saat ini tidak ada omongan atau datang kerumah sebagai pertanggungjawaban. Atas kejadian tersebut saya merasa dirugikan,” ujar abah Itok.

Abah Itok juga merasa geram karena pihak perusahaan tidak mengikuti aturan pemerintah daerah. Di mana mobil raksasa bebas melintas keluar masuk proyek.

“Itu kan overtonase, kapasitas jalan kita tidak segitu,”kata dia.

“Kita menuntut tanggung jawab pihak perusahaan,”sambung Abah Itok.

Sementara Kepala DPMPTSP Lebak, Yosep M Holis membenarkan PT Tiger Chamois Indonesia belum berizin.

“Ada yang datang ke tim untuk audiensi pabrik dimaksud. Namun belum diputuskan terutama dari perspektif tata ruang,”tandasnya.

Kepala Seksi Intel pada Dinas Satpol PP dan Damkar Lebak Wahyudin mengaku pihaknya sudah turun tangan dan menutup lokasi proyek pembangunan pabrik kanebo itu. Penutupan dilakukan karena pihak perusahaan belum mengantongi izin dari Pemkab Lebak.

“Ya kita sudah melakukan penutupan, karena pihak perusahaan sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2015 tentang perizinan. Hingga proses perizinan rampung, pihak perusahaan dilarang untuk melakukan aktivitas di lokasi proyek,” pungkasnya.

Jurnalis | M Fadilah | Editor Dani Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *