POLISI NEWS | LANGKAT. MH Als Acong dan RA. Als Tonde berhasil diamankan Polsek Tanjung Pura Kabupaten. Langkat Sumatera Utara tepatnya di jalan Musyawarah Kelurahan Pekan Tanjung Pura.(23/8/2021) Sekitar 22.30 WIB.
Dari keterangan Humas Polres Langkat IPTU Joko Sumpeno, pada Kamis 10 Juni bulan lalu 2021, sekira pukul 02.00 WIB, telah terjadi pencurian barang 2 kali, disalah satu rumah korban bernama Mutia Sari yang beralamat di jalan Amir Hamzah T. Pura. yang dilakukan oleh MH alias Acong dan RA alias Tonde.
Atas kejadian Pencurian yang lalkuan MH dan TRA tersebut akhirnya korban melaporkan ke Polsek Tangjung Pura Kabupaten Langkat,Sumatera Utara,
Sebelumnya ditangkap, diduga pelaku berisial MH Als Acong pernah mendekam tahann di RTP Polsek Tanjung Pura Kabupaten Langkat saat ini masih dalam proses penyidikan berkas perkara ke JPU.
Selanjutnya pada hari Senin. 23 Agustus 2021 sekitar pukul 22.30 Wib, teman pelaku yang berinisial RA Als Tonde berhasil diamankan Polsek Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumater Utara.
Jurnalis | Muslim Yusuf | Humas Polres Langkat




















