POLISI NEWS.com | BLITAR. Perjuangan Sri Patokah mendapatkan keadilan atas sengketa rumah yang telah berlangsung selama 11 tahun kini mendapat angin segar. Ia resmi didampingi oleh Camelia Ecclesia Tan, S.E., S.H., bersama tim Phoebe Law Firm yang datang langsung dari Jakarta untuk menangani kasusnya.
Camelia menegaskan bahwa kehadiran timnya dilandasi oleh rasa kemanusiaan dan kepedulian terhadap perjuangan panjang kliennya, bukan semata-mata karena imbalan jasa hukum.
“Kami datang dari Jakarta atas dasar hati nurani. Ibu Sri Patokah sudah 11 tahun mencari keadilan, sehingga kami tidak lagi berbicara soal pembayaran jasa hukum. Kehadiran kami murni untuk membantu memperjuangkan hak-hak beliau,” ujar Camelia, Senin (20/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah mempelajari dokumen dan kronologi perkara yang berujung pada pelelangan rumah, tim Phoebe Law Firm mempertanyakan legalitas proses tersebut. Camelia menyoroti adanya kejanggalan mendasar dalam eksekusi lelang.
“Pertanyaan besar kami adalah, mengapa rumah klien bisa dilelang apabila pembayaran angsuran kepada Bank Panin berjalan lancar? Hal ini akan kami telusuri secara hukum berdasarkan bukti dan fakta yang ada,” tegasnya.
Camelia juga berharap institusi terkait dan pihak berwenang dapat tergerak untuk ikut serta menjamin hak-hak Sri Patokah terpenuhi. Menurutnya, perkara ini melampaui aspek hukum formal dan menyentuh rasa keadilan masyarakat.
Sementara itu, Sri Patokah menyatakan tetap optimistis meski telah berjuang lebih dari satu dekade. “Saya yakin keadilan itu ada. Saya akan terus berjuang hingga hak saya benar-benar kembali,” ungkapnya penuh harap.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam pernyataan kuasa hukum, termasuk Bank Panin, belum memberikan tanggapan. Media membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
• M. Juhri














