POLISI NEWS | MUSI BANYUASIN. Proyek pembangunan lapangan Voli diduga proyek siluman di Desa Bonot kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin di lokasi pekerjaan tidak ditemukan papan informasi kegiatan. sebagaimana diatur dalam Undang-ndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Selasa (25/11/2025).
Adapun menurut Aturan papan nama proyek wajib dipasang karena merupakan kewajiban hukum untuk proyek pemerintah maupun swasta. Aturan ini bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi proyek yang didanai negara atau menggunakan izin bangunan.
Kegagalan memasang papan nama proyek bisa dikenakan sanksi dan dicurigai sebagai upaya menyembunyikan informasi.
Dasar hukum proyek Pemerintah. UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008): mewajibkan badan publik untuk mengumumkan kegiatan mereka, termasuk proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Dana Desa (DD).
Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 (tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) dan Perpres sebelumnya (seperti 54/2010 dan 70/2012): Mengatur kewajiban pemasangan papan nama proyek pada pekerjaan fisik yang didanai negara.
Berdasarkan hasil investigasi awak media ditemukan pekerjaan proyek dikerjakan namun tidak tampak papan plang informasi, harusnya Pemkab Musi Banyuasin beserta Dinas Terkait dapat Menindak tegas terkait diduga adanya Proyek Siluman.
Saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Herianto kepala Desa Bonot Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin menjawab,” Iya memang benar ada pembangunan lapangan voly di desa Lais Utara yang menggunakan anggaran APBD kabupaten, “jawabnya.
Selanjutnya saat dikonfirmasi kepada pihak pekerja atas nama sjd melalui via WhatsApp Kades tidak memberikan jawaban.
Jurnalis| Candra Gunawan




















