POLISI NEWS | LEBAK. Akses jalan poros desa Ciminyak menuju Cirangrangrang tidak bisa terpakai akibat ada sebuah bangunan berjenis Ruko sembako menutup akses jalan warga masyarakat Kampung Ciminyak, Lebak (28/2/2023).
Warga Ciminyak menuturkan sudah sejak lama jalan poros desa itu tidak digunakan oleh masyarakat pasalnya jalan tersebut di tutup oleh Ruko toko sembako jalan itu sebetulnya Sangat di butuhkan oleh masyarakat di RT 002 RW 001 Kampung Blok M.
“Jaln tersebut merupakan akses fasilitas umum yang sangat kami anehkan jalan itu sudah berepa tahun di gunakan oleh pribadi yaitu di pake jualan sehingga menurut kami ini pelaku bisa dididga penyerobotan lahan milik warga kp. Ciminyak, “ujar warga Ciminyak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tempat terpisah mantan Camat Muncang H. Rohim saat dikonfirmasi di kediamannya mnegatakan, membenarkan jalan yang selama ini digunakan oleh pemilik toko sembako tersebut benar jalan poros desa Cinyak bukan milik pribadi. “ujarnya.
Ketika waratawan menelusuri kebenaran toko sembako tersebut ketika, melihat TKP ternyata benar jalan poros desa Ciminyak samping Indomart setelah dipertanyakan kepada masyarakat Kampung Ciminyak mereka membenarkan bahwa jalan tersebut benar merupakan poros desa.
Kepala desa Ciminyak Hendra Aditia mengukapkan kepada wartawan, “Benar kang itu jalan milik umum dan status jalan poros desa Ciminyak. Dulu pernah kami ingatkan kepada pemilik bangunan tersebut dan sempet dibongkar bangunan. Namun selang beberapa bulan di bangun kembali oleh pemilik toko sembako. Sebagai aparatur pemerintah desa sudah beberapa kali menegurnya, “uajrnya.
Harapan masyarakat segera ditertibkan terkait penutupan jalan yang diganti dengan bangunan toko akan mengganggu pengguna jalan. Karena jika dibiarkan maka jalan tersebut tidak bisa dipergunakan bagi pengguna jalan terutama pengendara motro..
Dan ini sudah jelas sudah melanggar aturan menurut kami sudah menyorobot lahan milik desa.Secara umum, ada aturan hukum yang mengatur tentang kasus penyerobotan dalam KUHP yang merupakan penyerobotan tanah terhadap hak pakai. Selain KUHP pasal 385, penyerobotan tanah terhadap hak atas tanah dalam artian lebih luas juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 (Perpu 51/1960) tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, tepatnya pada pasal 2 dan 6.
Dengan adanya aturan hukum yang jelas, pihak yang berhak atas tanah dapat melakukan langkah hukum baik pidana maupun perdata untuk menjerat perbuatan pelaku penyerobotan tanah. Dalam kasus ini, unsur yang harus dipenuhi yaitu adanya unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan” yang artinya kurang lebih sebagai perbuatan seseorang yang menjual atau menukarkan tanah yang bukan miliknya kepada pihak lain dan memperoleh keuntungan atas perbuatannya tersebut.
Jurnalis | Dani Saeputra















