Kasat Reskrim Polres Padang Lawas Tegas: Jangan Curang, Saya Akan Sikat Pelaku Usaha SPBU!

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLISINEWS.com | PALAS. Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansyah Sitorus, meluncurkan peringatan keras kepada seluruh pelaku usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terindikasi melakukan kecurangan dalam pelayanan dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM). Langkah tegas ini disampaikan langsung saat ia melakukan peninjauan di lapangan.

Saat meninjau SPBU Aliaga yang berlokasi di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, pada Jumat (6/3/2026), AKP Irwansyah secara spesifik menyoroti dua bentuk kecurangan yang menjadi perhatian utama, yaitu penjualan BBM bersubsidi menggunakan derigen dan pelayanan yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Saya minta, jangan ada melakukan kecurangan. Jangan ada jual BBM bersubsidi dengan menggunakan derigen. Jualah BBM sesuai dengan SOP,” tegas AKP Irwansyah kepada salah satu pimpinan SPBU Aliaga yang ditemuinya saat itu. Nada bicara yang tegas menunjukkan keseriusannya dalam menindaklanjuti masalah ini.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mantan Kanit Tipidsus Polrestabes Medan ini juga menegaskan komitmennya untuk tidak segan-segan menindak para pelaku usaha SPBU yang berbuat curang, tanpa memandang bulu. “Saya akan tindak, siapapun pelaku usaha SPBU yang berbuat curang. Saya akan sikat yang berani bermain,” pungkasnya dengan penuh penekanan.

Selain melarang penjualan BBM bersubsidi dengan derigen, AKP Irwansyah juga memberikan himbauan penting lainnya. Ia meminta agar para pelaku usaha SPBU selalu menjual BBM sesuai dengan ukuran yang tepat. Hal ini dilakukan guna melindungi hak-hak konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan SPBU secara keseluruhan.

Perlu diketahui, kecurangan di SPBU seperti pengurangan takaran BBM atau penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum yang serius. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, pelaku dapat dikenakan sanksi berat, termasuk pidana penjara dan denda yang tidak sedikit.

Baca Juga:  Sebut Afandin, Agar Masyarakat Jangan Susah Untuk Menjalankan Aktivitas

Jurnalis|Arman Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IAWP 2026 Kembali Digelar di Indonesia, Nasky Sebut Reputasi Polri Makin Diakui Dunia
Pengurus Persatuan Wartawan Teluk Aru Diresmikan, Rahmanto Pimpin PRATU Periode 2026–2029
Peringati Maulid Nabi, Desa Kurungan Nyawa Gelar Gema Syiar Rabiul Akhir
Gelar Pilkades Digital 2026–2034, Pemdes Segaran Gandeng DPMD dan Tiga Baka Calon
Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Merampas Hak Warga atas Udara Bersih
FRIC Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Polri dan Pengawal Keadilan
Praktisi Hukum Kecam Aksi Koboi Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya
Wujudkan Solidaritas, PUK SPAMK FSPMI PT Suzuki Indomobil Motor Galang Bantuan Korban Gempa NTT
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 06:57 WIB

IAWP 2026 Kembali Digelar di Indonesia, Nasky Sebut Reputasi Polri Makin Diakui Dunia

Minggu, 20 September 2026 - 19:40 WIB

Pengurus Persatuan Wartawan Teluk Aru Diresmikan, Rahmanto Pimpin PRATU Periode 2026–2029

Minggu, 20 September 2026 - 11:08 WIB

Peringati Maulid Nabi, Desa Kurungan Nyawa Gelar Gema Syiar Rabiul Akhir

Kamis, 17 September 2026 - 18:32 WIB

Gelar Pilkades Digital 2026–2034, Pemdes Segaran Gandeng DPMD dan Tiga Baka Calon

Minggu, 13 September 2026 - 11:36 WIB

Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Merampas Hak Warga atas Udara Bersih

Berita Terbaru