POLISINEWS.com | PALAS. Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansyah Sitorus, meluncurkan peringatan keras kepada seluruh pelaku usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terindikasi melakukan kecurangan dalam pelayanan dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM). Langkah tegas ini disampaikan langsung saat ia melakukan peninjauan di lapangan.
Saat meninjau SPBU Aliaga yang berlokasi di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, pada Jumat (6/3/2026), AKP Irwansyah secara spesifik menyoroti dua bentuk kecurangan yang menjadi perhatian utama, yaitu penjualan BBM bersubsidi menggunakan derigen dan pelayanan yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Saya minta, jangan ada melakukan kecurangan. Jangan ada jual BBM bersubsidi dengan menggunakan derigen. Jualah BBM sesuai dengan SOP,” tegas AKP Irwansyah kepada salah satu pimpinan SPBU Aliaga yang ditemuinya saat itu. Nada bicara yang tegas menunjukkan keseriusannya dalam menindaklanjuti masalah ini.
Mantan Kanit Tipidsus Polrestabes Medan ini juga menegaskan komitmennya untuk tidak segan-segan menindak para pelaku usaha SPBU yang berbuat curang, tanpa memandang bulu. “Saya akan tindak, siapapun pelaku usaha SPBU yang berbuat curang. Saya akan sikat yang berani bermain,” pungkasnya dengan penuh penekanan.
Selain melarang penjualan BBM bersubsidi dengan derigen, AKP Irwansyah juga memberikan himbauan penting lainnya. Ia meminta agar para pelaku usaha SPBU selalu menjual BBM sesuai dengan ukuran yang tepat. Hal ini dilakukan guna melindungi hak-hak konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan SPBU secara keseluruhan.
Perlu diketahui, kecurangan di SPBU seperti pengurangan takaran BBM atau penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum yang serius. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, pelaku dapat dikenakan sanksi berat, termasuk pidana penjara dan denda yang tidak sedikit.
Jurnalis|Arman Efendi




















