Minta Ganti Rugi Jalur Pipa Minyak Pertamina, Lembaga Adat Moi Ancam Palang Jalur Distribusi Pipa Minyak

POLISI NEWS | SORONG. Lembaga Adat Moi Kabupaten Sorong menggelar konferensi pers terkait rencana pemalangan pipa minyak Pertamina yang membentang dari KM 01 hingga KM 50 ruas Sorong–Klamono. Aksi ini dipicu oleh tuntutan ganti rugi sebesar Rp17 triliun yang diajukan masyarakat adat Moi kepada Pertamina (12/11/2025.

Kepala Lembaga Adat Moi Kabupaten Sorong, Korneles Usili di dampingi Kuasa Hukum Markus Souissa,SH. Irsyad Sopalatu, SH. Marthen Ratanrta, SH, menyatakan bahwa tuntutan ini didasarkan pada klaim bahwa pipa minyak telah melewati wilayah hak ulayat suku Moi selama kurang lebih 80 tahun tanpa kompensasi yang layak.

“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi hak ulayat masyarakat adat harus dihormati. Selama delapan puluh tahun kami hanya melihat hasil bumi kami diambil, sementara masyarakat adat tidak pernah merasakan manfaatnya,” tegas Korneles Usili.

Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, masyarakat adat Moi yang diwakili 18 marga siap melakukan aksi pemalangan atau pemutusan aliran minyak sepanjang jalur pipa dari KM 00 hingga KM 50 sebagai bentuk protes.

PH Dewan Adat Moi Kabupaten Sorong menambahkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat somasi kepada PT. Pertamina (Persero) Sorong pada hari Senin lalu, memberikan waktu tiga hari untuk merespons. “Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak ada tanggapan dari pihak kepolisian, kami akan melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan,” tegas kuasa hukum Dewan Adat Moi.

Dewan Adat Moi juga menyerukan kepada pemerintah daerah maupun pusat agar memberikan perhatian serius terhadap permasalahan ini, yang dianggap menyangkut kedaulatan dan hak masyarakat adat Papua atas tanah ulayat mereka.

“Kami berharap pemerintah tidak menutup mata. Ini bukan hanya soal uang, tapi soal pengakuan dan keadilan bagi orang Moi sebagai pemilik tanah,” pungkas Korneles Usili.

Konflik ini menjadi sorotan publik karena menyangkut jalur distribusi energi vital nasional, sekaligus membuka kembali persoalan klasik mengenai penghormatan terhadap hak ulayat masyarakat adat di Tanah Papua.

Jurnalis | @rpp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *