POLISI NEWS | LEBAK. Keberadaan sebuah bangunan yang difungsikan sebagai bengkel di wilayah Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, menimbulkan tanda tanya di kalangan warga. Pasalnya, lokasi bangunan tersebut diduga berdiri di atas lahan milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Berdasarkan pantauan di lapangan, bangunan semi permanen itu berdiri tepat di area yang berdekatan dengan fasilitas PDAM Muncang. Kondisi ini membuat warga setempat mempertanyakan kejelasan status penggunaan lahan tersebut, yang mereka duga merupakan aset milik daerah.
“Kalau benar itu tanah milik PDAM, kenapa bisa dijadikan bengkel pribadi? Harusnya ada kejelasan dari pihak PDAM,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga berharap pihak PDAM maupun pemerintah desa setempat segera memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Menurut mereka, aset milik daerah semestinya dijaga dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya, bukan dibiarkan berubah fungsi tanpa dasar hukum yang jelas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PDAM Kecamatan Muncang maupun dari Pemerintah Desa terkait status lahan tersebut.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak PDAM memilih bungkam dan belum memberikan jawaban apa pun terkait dugaan bangunan bengkel yang berdiri di atas tanah milik mereka.
Jurnalis| M. Juhri















