Tidak Terima Dikonfirmasi Terkait Anggaran Desa,Kuwu Bobos Undang Warga Untuk Intimidasi Wartawan

- Jurnalis

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLISI NEWS | CIREBON. Arogansi kepala desa (Kuwu) Bobos, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Maman Kardiman. Terlihat jelas saat ia dikonfirmasi terkait realisasi sejumlah anggaran desa, Selasa (13/5/2025).

Demikian disampaikan Bisri wartawan media online Ringsatu kepada wartawan media Polisi News.

Menurut Bisri, Salah satu pertanyaan yang diajukan kepada kuwu Maman yakni soal anggaran pembangunan wisata bukit Lumpang yang tadinya merupakan lahan pertanian kini dijadikan wisata kolam renang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, pertanyaan dilanjutkan terkait pelaporan penggunaan anggaran desa tahun 2023 sebesar Rp.163 juta untuk lumbung desa.

Dijawab oleh kuwu Maman, “Bahwa tidak ada lumbung desa ada juga program ketahanan pangan.Bidang ternak ayam potong namun ayamnya sedang kosong dan pertanian,”ujar Bisri menirukan ucapan Kuwu Maman.

Kemudian Bisri melanjutkan ke pertanyaan lain kepada Kuwu Maman terkait pemasukan dari sewa kios yang ada di pasar Keramat.

“Ditanya begitu Kuwu Maman sepertinya emosi dan menjelaskan dengan nada tinggi sambil gebrak meja. Dan itu disaksikan oleh anggota BPD yang mengaku bernama Yayat, tidak lama sejumlah warga berdatangan dengan mengintimidasi saya. Yang paling ekstrem lagi ada warga membawa martil dan mengancam saya,”paparnya.

“Saya didorong-dorong oleh kuwu Maman dengan menyuruh saya untuk pergi, “lanjutnya.

Mendapat perlakuan dari Kuwu Maman dan warga yang mengancam dirinya. Bisri berencana akan melaporkan atas tindakan oknum warga Bobos yang berusaha mengancam diri.

“Saya akan melaporkan tindakan oknum warga Bobos yang mengancam saya dengan martil. Siapapun orangnya yang berusaha menghalangi tugas wartawan terlebih melakukan pengancaman maka semua ada konsekuensinya. Di pasal 18 ayat 1 UU Pers No.40 tahun 1999 sudah jelas hukumannya, “tandasnya

Baca Juga:  Pungli Di Depo Pengisian BBM Pertamina Berjalan Terus Di Jawa Timur

Jurnalis | A. Rifai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Dirgahayu RI Ke 81: Ketum & Sekjen FRIC Ajak Bersatu Jaga dan Bangun Negeri
Warga Raas Sambut Peresmian Ribuan Jembatan & Air Bersih oleh Presiden Prabowo
Hafidz Cilik Tunanetra Asal Banyuwangi, Yasmin (9) Hafal 6 Juz Al-Qur’an Meski Buta Sejak Balita
11 Alat Berat Lintas Sektor Dikerahkan Percepat Normalisasi Sungai Sipange Tapteng
Tolak Stigma Londo Ireng, Jurnalis Sampang Aksi di DPRD : Kritik Adalah Hak, Bukan Pengkhianatan
Menenun Mimpi dari Batas Keterbatasan: Perjalanan Inspiratif Scholarindo Menebar Ilmu Tanpa Sekat
Dun Belanda Minta Maaf ke Wabup Aceh Timur, Akui Sebar Fitnah Secara Terpaksa
Wabup Aceh Timur Beri Ultimatum 2×24 Jam kepada Dun Belanda untuk Klarifikasi Tuduhan Fitnah
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Dirgahayu RI Ke 81: Ketum & Sekjen FRIC Ajak Bersatu Jaga dan Bangun Negeri

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:06 WIB

Warga Raas Sambut Peresmian Ribuan Jembatan & Air Bersih oleh Presiden Prabowo

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Hafidz Cilik Tunanetra Asal Banyuwangi, Yasmin (9) Hafal 6 Juz Al-Qur’an Meski Buta Sejak Balita

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:42 WIB

11 Alat Berat Lintas Sektor Dikerahkan Percepat Normalisasi Sungai Sipange Tapteng

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:57 WIB

Tolak Stigma Londo Ireng, Jurnalis Sampang Aksi di DPRD : Kritik Adalah Hak, Bukan Pengkhianatan

Berita Terbaru