Seorang Janda Warga Desa Lengkong Kec. Sindangwangi Jadi korban Penipuan, Kasusnya Akan Dilaporkan ke Polres Majalengka

Headline436 Dilihat

POLISI NEWS | KAB. MAJALENGKA. Persahabatan Yayah, dengan Lili isteri dari Hernawan, berujung permusuhan. Yayah sebagai korban penipuan suami istri senilai Rp. 30 juta. Kasus penipuan akan dilaporkan ke Polres Majalengka.

Kronologis Yayah saat ditemui awak media menuturkan, awal mula sebelum terjadi penipuan lili dan Hernawan. Pada tahun 2022 bulan Maret lalu, mereka suami isteri membutuhkan biaya operasional untuk pekerjaan sebesar Rp. 15 juta, dengan memberikan jaminan mobil carry bak.

Selang berapa Minggu yang dijanjikan Hernawan,  meleset malahan mobil carry bak yang bermasalah mau diurus, akhirnya mobil bak diambil, dititipkan kembali roling sama mobil Serion warna Hitam.

“Lili, bersama sopir mendatangi rumah Yayah dan membawa satu unit mobil bak diroling, diganti dengan mobil Serion kepada Yayah, selama kurang lebih 2 bulan. Mereka selalu meminta tambahan dengan alasan untuk kebutuhan, sampai total 15 juta. Semua total uang yang dititipkan senilai 30 juta, “ujar Yayah.

Selang beberapa bulan, Hernawan kasih kabar menelpon Yayah, bahwa mobilnya dalam pencarian pihak bank, dan nanti bermasalah kata Hernawan, mobil tersebut akhirnya diambil ke rumah yayah sambil membawa rekan Hernawan yang bernama Yaya.

Jaminan satu unit mobil, dibawa oleh Hernawan dari rumah Yayah di Desa Lengkong Wetan, tanpa mengembalikan uang titipan Yayah. Dengan alasan Hernawan mengatakan, “Saya kasihan ke Yayah kalau di jalan ada apa-apa, motifnya, mobil tersebut akhirnya dikasihkan ke pihak bank, dan ada penggantian biaya penarikan senilai 12 juta ke Hernawan,  namun tidak berikan ke Yayah, karena Yayah tidak menerima dengan nominal tersebut, “ujar Hernawan.

Mediasi secara kekeluargaan berapa kali sudah ditempuh, hanya janji manis, tanpa ada bukti penyelesaian, dan terakhir dimediasi sama awak media. Di depan media mereka mengakui kesalahannya, ditulis dalam pernyataan tersebut.

Dari isi pernyataannya sendiri Hernawan, pada tanggal 06/12/2024, berjanji akan mengembalikan uang titipan ibu Yayah Rukiyah sebesar 30 juta. Diberi jangka waktu, dalam bulan Januari sampai Februari sambil menunggu rumah milik Hernawan terjual.

” Itikad kekeluargaan sudah ditempuh berulang kali, tapi Hernawan bersama istri yang beralamat di Desa Panilis, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, sudah lama sekali tidak ada niat mengembalikan uang yang di pinjamnya. Dia hanya bikin kesal dan dia juga memblokir Whatsap, biar saya tidak bisa menghubungi,”terang Yayah dengan nada kesal.

“Akan saya bawa keranah hukum, biar semua permasalahan ini ditangani oleh penegak hukum, karena secara kekeluargaan mereka selalu beralasan, tidak ada upaya untuk mengembalikan uang saya, “tegas Yayah, janda beranak empat.

Dari aktifis anti korupsi Bisri menuturkan, bahwasanya dari kronologis perjalanan sampai sekarang, masih belum dikembalikan uang titipan Yayah Rukiyah, mereka sudah masuk pelanggaran, ada dugaan ini semua kerjasama antara suami istri.

Merujuk dari Unsur Pasal 378/KUHP, Pasal ini mengatur mengenai tindakan yang dilakukan dengan cara menipu seseorang, untuk mendapatkan ke untungan secara tidak sah, bisa di Pidanakan, atau kurungan 4 tahun 6 bulan penjara.

Jurnalis | Toto S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *