POLISI NEWS | LEBAK. Ketua Macab Lebak Iwan Tahapary gelar audensi di komisi II DPRD Lebak Banten. Iwan minta Ketua Komisi II agar segara lakukan penertiban Ormas ilegal yang menguasai kios di Pasar Buah
“Berawal dari polemik Ormas LMP soal penggunaan kios yang pakai sebagai sekretariat Ormas menuai polemik. Pasar Buah yang dibangun Dinas Perdagangan (Disperindag) untuk para pedagang Pasar Buah, bukan untuk dijadikan kantor sekretariat ormas, “ungkap Iwan.
Iwan tahapary, Ketua Macab Kabupaten Lebak mengatakan, “Saya meminta agar 4 kios itu segara dikembalikan kepada haknya yaitu para pedagang yang berhak menempati di kios tersebut dan saya minta Satpol PP menerbitkan kembalikan hak pedagang di Pasar Buah,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Laskar Merah Putih (LMP), audensi bersama DPRD Lebak yang di Ketua Komisi II H. Karim serta wakil ketua Asep Nuh S.E di ruang DPRD Lebak, Banten.
Saat diwawancarai Ketua Komisi H. Karim mengatakan, “Kami segara menindaklanjuti hasil audensi rekan- rekan LMP kepada dinas terkait salahsatunya kepada Dinas Perdagangan dan Satpol PP untuk segera mengevaluasi Ormas ilegal, “ujar Ketua Komisi II H. Karim. Rabu (5/2/2025).
Di tempat yang sama Wakil Ketua Komisi II Asep Nuh S.E saat di wawancarai mengatakan, “Saya akan segara berkordinasi dengan semua pihak terutama kepala dinas Disperindag pak Orak Sukma untuk segara mengembalikan. 4 kios itu kepada para pedagang di pasar buah. Karena menurut aturan tempat tersebut tidak boleh digunakan sebagai sekretariat Ormas, di kios itu diduga ilegal harus segara dievaluasi guna untuk mencegah ke gaduhan di masyarakat,” paparnya.
Gelar acara audensi disaksikan puluhan anggota Ormas LMP yang sah yang memiliki badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Jurnalis | Dani Saeputra














